RADARTUBAN – Perusahaan skala besar, menengah, dan kecil, semuanya diwajibkan untuk mendaftarkan seluruh pekerjanya ke BPJS Kesehatan.
Jika tidak, perusahaan dapat dikenai sanksi berat, bahkan denda hingga Rp 1 miliar.
Pimpinan BPJS Kesehatan Cabang Tuban Farida Isnaini menegaskan, aturan perusahaan wajib mengikutkan pekerjanya menjadi peserta BPJS Kesehatan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif kepada Pemberi Kerja.
‘’Jika tidak dilakukan, maka akan dikenai sanksi administratif yang sesuai dengan regulasi dalam peraturan tersebut,” tegasnya.
Farida mengungkapkan, BPJS Kesehatan akan melakukan tindakan terhadap perusahaan yang belum patuh pada ketentuan dimaksud.
Tindakan tersebut dilakukan secara bertahap, mulai dari pemanggilan secara resmi ke kantor BPJS Kesehatan Cabang Tuban, melakukan pelaporan ke Kantor Wilayah BPJS Kesehatan di Bojonegoro, dan pelaporan hingga kantor wilayah, dan diteruskan ke Dinas Tenaga Kerja.
‘’Jika perusahaan masih tidak menghiraukan panggilan dari dinas tenaga kerja, maka akan disampaikan ke kejaksaan, bahkan hingga bupati. Nantinya, pemerintah daerah yang memberikan sanksi, kita sifatnya hanya melaporkan dan melakukan sosialisasi pentingnya asuransi kesehatan saja,” jelasnya.
Di 2024 lalu, terang Farida, ada dua perusahaan yang dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan. Bahkan, salah satunya telah dilimpahkan ke kejaksaan, hingga akhirnya perusahaan bersedia memberikan jaminan kesehatan untuk pekerjanya.
Dan di tahun ini, BPJS Kesehatan Cabang Tuban juga sedang dalam tahap pelaporan dengan Kantor Wilayah BPJS Kesehatan di Bojonegoro terkait satu lagi perusahaan yang tidak taat aturan.
‘’Alasan yang sering disampaikan perusahaan, itu biasanya dari pihak pekerja yang katanya tidak mau potong gaji untuk iuran BPJS Kesehatan,” imbuhnya.
Pejabat BPJS Kesehatan asal Kota Pahlawan itu mengatakan, pelanggaran seperti ini sering kali terjadi pada perusahaan berskala besar, menengah, dan kecil.
Sementara untuk perusahaan skala mikro memang belum diwajibkan menyediakan jaminan kesehatan bagi pekerjanya. (saf/tok)
Editor : Yudha Satria Aditama