RADARTUBAN – Sejak diberlakukannya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 97/PUU-XIV/2016 yang memberikan ruang pengakuan bagi para penghayat kepercayaan.
Di Tuban, jumlah warga dengan keyakinan penghayat kepercayaan yang tercatat secara resmi di dokumen kependudukan atau KTP terus bertambah.
Mereka tidak lagi mencantumkan enam agama yang diakui negara.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Tuban Rohman Ubaid mengungkapkan, pada 2024 lalu, terdapat 111 warga yang telah mengurus dokumen kependudukan sebagai penganut kepercayaan.
‘’Jumlah tersebut belum termasuk keseluruhan penganut kepercayaan sejak putusan MK diberlakukan, pastinya setiap periode ada yang mengurus (status kepercayaan, Red) untuk dicantumkan di KTP,’’ katanya kepada wartawan koran ini.
Menurutnya, pengakuan aliran kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa ini menjadi wujud implementasi dari sila pertama Pancasila.
Selain itu, pengakuan ini juga menjadi bentuk perlindungan negara dan bagian dari toleransi.
Lebih lanjut, Ubaid menjelaskan, proses pendaftaran penganut kepercayaan ini tidak jauh berbeda dengan pengurusan identitas penduduk lainnya.
Hanya saja, penganut kepercayaan memerlukan surat keterangan dari komunitas atau lembaga kepercayaan untuk bisa mencantumkan status keyakinannya dalam identitas kependudukan.
‘’Lembaganya juga harus terdaftar dan legal di pemerintahan,’’ ujarnya.
Dia menjelaskan, meski telah terdata sebagai penganut kepercayaan, namun dalam KTP tidak tercantum kepercayaan secara spesifik.
Yang tertulis hanyalah kalimat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Tetapi, informasi detail tentang kepercayaan yang dianut tetap tercatat dalam sistem kependudukan.
Seperti penganut keyakinan lainnya, Ubaid menerangkan, jika penganut kepercayaan hanya bisa menikah dengan mereka yang memiliki keyakinan yang sama pula.
Pun pencatatan pernikahannya juga akan dilakukan di dinas kependudukan.
‘’Kami sifatnya hanya memfasilitasi saja. Kalau dokumennya lengkap, maka bisa diajukan untuk penerbitan atau pengubahan data kependudukan. Yang terpenting datanya valid dan persyaratan sesuai, akan kami layani seperti masyarakat lainnya,” pungkasnya. (saf/tok)
Editor : Yudha Satria Aditama