RADARTUBAN - Sebanyak 49 saksi telah dipanggil Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban untuk menjalani pemeriksaan atas kasus dugaan korupsi proyek pengadaan biopori di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tahun anggaran 2021.
Puluhan saksi tersebut terdiri dari berbagai kalangan dan latar belakang jabatan, termasuk Kepala DLH Tuban waktu itu.
‘’49 saksi yang diperiksa itu meliputi camat, kepala desa, saksi ahli, termasuk pekerja pembuat biopori. Termasuk kepala dinas (DLH Tuban, Red) juga sudah menjalani pemeriksaan kurang lebih empat kali,’’ kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tuban Yogi Natanael Christanto.
Disinggung mengenai keterlibatan pejabat dinas terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek tersebut, Yogi menegaskan jika pejabat dinas terkait dalam proses pengungkapan kasus tersebut untuk saat ini statusnya sebagai saksi.
‘’Belum ada cukup bukti yang mengarah keterlibatan (pejabat DLH Tuban, Red) yang bersangkutan dalam kasus ini,’’ beber dia.
Lebih lanjut dikatakan olehnya, pergeseran jabatan kepala dinas terkait selaku pihak pengadaan proyek pembuatan biopori tidak memengaruhi tim penyidik Kejari Tuban dalam masa penyidikan.
‘’Tidak berpengaruh, jika memang diperlukan pemeriksaan maka tetap akan kami lakukan. Kami punya wewenang untuk melakukan pemeriksaan siapa pun yang ada kaitannya dalam kasus ini, bahkan jika diperlukan upaya paksa maka akan kami lakukan,’’ tegas Mantan Kasi Pidsus Kejari Morowali itu.
Disampaikan Yogi, latar belakang ketiga tersangka yang telah mendekam di Lapas Kelas IIB Tuban sejak Senin (21/7) belum dapat diungkapkan secara detail lantaran tahap pengembangan kasus ini masih dilakukan oleh tim penyidik.
‘’Ketiga tersangka ini berawal dari CV berbeda, namun bekerja sama untuk menggarap proyek tersebut,’’ pungkasnya. (an/tok)
Editor : Yudha Satria Aditama