RADARTUBAN-Sidang perdana gugatan perdata terkait keabsahan kepengurusan Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Kwan Sing Bio dan Tjoe Ling Kiong Tuban periode 2025-2028 di Pengadilan Negeri Tuban, Rabu (23/7) siang hanya berlangsung sekitar lima menit.
Pemicunya, seluruh tergugat kompak memilih tidak memenuhi panggilan sidang pertama tersebut.
Mereka adalah Go Tjong Ping alias Teguh Prabowo Gunawan dan Tan Ming An, ketua panitia pemilihan dan sekretaris panitia pemilihan.
Tergugat berikutnya yang dianggap melakukan perbuatan melawan hukum adalah Tan Swat Giem alias Tuti Sugijati, Wong Kwang Yoeng alias Soetjahyo Poernomo, Tjong Liep alias Bambang Hartanto, dan Erna Setyowati.
Selanjutnya, Wong Ming Ho alias Amin Harto, Renny Viana, Vickin Santara Wonys, Moe Kiem Djong alias Mulyono Sudjoko, Villa Avelina Andhika, Wahyudi Susanto, Lie Moy Tjoe, serta Tjoa Hok Soen alis Sundoro Handoko.
Dalam website jadwal sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tuban, tertulis sidang di Ruang Cakra pengadilan setempat tersebut digelar pukul 10.00.
Kenyataannya, sidang baru dimulai sekitar pukul 12.15 atau mundur dua jam lebih.
Dalam sidang perdana tersebut, ketua majelis hakim I Made Aditya Nugraha beserta dua hakim anggotanya, Marcellino Gonzales Sedyanto dan Duano Aghaka hanya menanyakan identitas penggugat dan menerima berkas gugatan.
Karena seluruh tergugat tidak hadir, ketua majelis hakim mengumumkan penjadwalan sidang kedua pada Rabu (30/7) mendatang.
‘’Apabila dalam sidang mendatang yang bersangkutan (tergugat, Red) kembali tidak memenuhi panggilan sidang, artinya memilih untuk tidak menggunakan haknya,'’ ujar I Made Aditya Nugraha yang kemudian mengetuk palu tanda ditutupnya sidang.
Dalam sidang tersebut, ketiga penggugat, Wiwit Endra Setijoweni, Lianna Wati, dan Nanik Grilyawati hadir didampingi penasihat hukumnya Vevi Yulistian.
Mereka kompak mengenakan pakaian bernuansa hitam.
‘’Kami meluangkan waktu hadir tepat waktu, bahkan sebelum pukul 10.00. Tapi faktanya malah dari mereka (pihak tergugat, Red) tidak ada insiatif untuk hadir,'’ ujar Endra saat keluar dari ruang sidang.
Vevi Yulistian menyampaikan, ketidakhadiran pihak tergugat mengindikasikan adanya upaya untuk memolor waktu persidangan.
‘’Bahkan sampai saat ini belum ada informasi pelimpahan kuasa dari pihak tergugat terhadap PH (penasihat hukum, Red) yang ditunjuk, ‘’ ujar dia.
Vevi meyakini pada sidang kedua mendatang pihak tergugat akan hadir didampingi penasihat hukumnya.
‘’Kami juga sudah mempersiapkan diri untuk sidang mendatang,'’ tegasnya.
Dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Tjong Ping mengatakan masih mencari lima penasihat hukum yang pas untuk mendampinginya bersama tergugat lain.
‘’Setelah menemukan, kita pasti fight! (bertarung, Red),’’ tegasnya.
Seperti diberitakan, musyawarah umat dengan agenda pemilihan pengurus dan penilik TITD Kwan Sing Bio dan Tjoe Ling Kiong Tuban periode 2025-2028 di Resto Ningrat Tuban, Minggu (8/6) berujung kasus hukum.
Go Tjong Ping bersama 13 pengurus dan penilik terpilih digugat perdata.
Dalam materi gugatan, pemilihan pengurus-penilik kelenteng tersebut dianggap tanpa dasar hukum.
Karena itu, dalam provisinya, para penggugat meminta kepada Tjong Ping dan seluruh tergugat lain untuk tidak melakukan upaya dan tindakan hukum yang bermaksud untuk melegalkan terpilihnya pengurus dan penilik kelenteng sampai gugatan berkekuatan hukum tetap.(*)
Editor : Dwi Setiyawan