RADARTUBAN – Tidak semua permohonan cerai dikabulkan oleh Pengadilan Agama (PA) Tuban.
Selama semester satu 2025 ini, sebanyak 45 perkara cerai atau sekitar 26,7 persen dari 168 perkara yang diajukan, berhasil dimediasi.
Panitera Muda (Panmud) PA Tuban Sandhy Sugijanto mengatakan, meski berhasil dimediasi, namun tidak semuanya mencabut perkara yang diajukan.
‘’Ada dua kategori keberhasilan, yaitu keberhasilan yang berujung pada pencabutan gugatan cerai dan mediasi berhasil sebagian,’’ katanya kepada Jawa Pos Radar Tuban.
Lebih lanjut dia menjelaskan, keberhasilan sebagian di meja mediasi menghasilkan kesepakatan bersama perihal nafkah istri, anak, maupun hak asuh anak mesti tidak terjadi pencabutan gugatan cerai.
Namun, berapa jumlah perkara yang tidak jadi cerai, Sandhy tidak bisa menyebut.
‘’Yang jelas, banyak yang mencabut gugatannya dengan pertimbangan anak dan ingin memberikan kesempatan kedua untuk pasangannya,’’ terang dia.
Panmud asal Bojonegoro itu melanjutkan, sebanyak 107 perkara gugat dan talak tidak berhasil dimediasi.
Kegagalan tersebut disebabkan oleh ketidakhadiran salah satu pihak saat persidangan, sehingga penyelesaian perkara tidak melalui tahap mediasi.
‘’Padahal, mediasi menjadi kesempatan untuk kedua belah pihak berdamai atau menyepakati beberapa hal penting terkait rumah tangga mereka,’’ imbuhnya.
Dia menjelaskan, upaya mediasi tidak hanya dilakukan melalui PA, tetapi juga bisa melalui pihak keluarga yang dilakukan sebelum mendaftar berkas perkara ke pengadilan agama.
Sandhy menilai, mediasi yang dilakukan dalam internal keluarga akan lebih efektif dan leluasa untuk menyelesaikan masalah yang terjadi.
Selain itu, internal keluarga juga akan lebih memahami permasalahan yang terjadi dan memberikan solusi yang sesuai dengan kondisi yang ada.
‘’Jika dilakukan mediasi di luar PA, hakim bisa menjadi penengah yang adil. Perwakilan dari kedua pihak akan saling berdiskusi dan menemukan jalan keluar untuk pihak yang bertikai,” katanya.
Meja mediasi di dalam maupun di luar PA diharapkan dapat merukunkan, atau bahkan menghentikan niat pasutri untuk bercerai melalui saran dan dorongan agar rumah tangga tetap bertahan dan harmonis.
‘’PA hanya memfasilitasi untuk mediasi, tidak memaksa pihak untuk melakukan perceraian atau mencabut gugatan. Tugas kami hanya membantu mengurai permasalahan dan menemukan solusi untuk mereka,’’ tandasnya. (saf/tok)