RADARTUBAN - Penugasan personel TNI untuk melakukan pengamanan Kejaksaan Negeri Tuban tersebut menuai pro dan kontra.
Lebih tepatnya, ada kekhawatiran publik terhadap eksklusivitas kejaksaan menyusul adanya back-up dari TNI.
Kekhawatiran tersebut, salah satunya disampaikan Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Tuban.
‘’Kami belum bisa melihat secara detail maksud dan tujuan dari apel bersama (antara Kodim 0811/Tuban dan Kejari Tuban, Red) tersebut. Karena itu, perlu disampaikan dan dijelaskan kepada publik, karena kami khawatir terjadi eksklusivitas lembaga pemerintah,’’ kata Ketua Cabang PMII Tuban Ahmad Wafa Amrillah.
Wafa—sapaan akrabnya—mengamini bahwa koordinasi lintas sektor antarlembaga pemerintah merupakan hal penting.
Namun, ketika yang disebut adalah bentuk kesiapsiagaan menghadapi ancaman terhadap supremasi hukum dan legitimasi institusi negara, seakan ada sesuatu yang genting.
‘’Makanya, penting untuk disampaikan dan dijelaskan secara detail terkait maksud dan tujuan pengamanan tersebut. Jangan sampai kejaksaan eksklusif karena merasa sudah mendapat pengamanan dari TNI,’’ tandasnya.
Melansir kompas.id, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar pada 14 Mei lalu, menyatakan bahwa Kejagung dan TNI memiliki nota kesepahaman yang berisi delapan butir kesepakatan.
Salah satu butir yang disepakati adalah mengenai pemberian dukungan oleh TNI untuk tugas dan fungsi Kejagung.
‘’Ya, salah satunya adalah dari sisi pengamanan,’’ katanya.
Pengamanan di kejaksaan oleh personel TNI, menurut dia, terkait dengan pembentukan Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil).
Dalam menjalankan tugas dan fungsi, Jampidmil banyak berkoordinasi dengan TNI. Untuk mempermudah hal itu, maka dibuat nota kesepahaman kedua institusi.
Lebih lanjut dia mengatakan, selain berdasarkan nota kesepahaman, pengerahan personel TNI untuk mengamankan kejaksaan juga didasarkan pada Undang-Undang TNI, yakni pasal 7 ayat 2 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 diatur tentang OMSP, yang salah satunya menyebutkan tentang pengamanan obyek vital nasional yang bersifat strategis.
Dan kejaksaan disebut merupakan obyek vital negara yang bernilai strategis.
Namun demikian, Harli memastikan, kejaksaan tetap bisa diakses publik, termasuk oleh pers.
‘’Jadi, jangan ada kekhawatiran bahwa dengan adanya TNI, lalu (kejaksaan) akan ada intervensi,’’ tutur Harli, sekaligus memastikan bahwa pengamanan yang lakukan TNI lebih pada pengamanan yang bersifat fisik terhadap aset, seperti gedung.
Sehingga tidak ada kaitannya dengan fungsi penegakan hukum. (tok)
Editor : Yudha Satria Aditama