Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Mengaku Iseng Pegang Payudara Tetangga, Warga Panyuran Tuban Langsung Dijemput Polisi

Andreyan (An) • Rabu, 30 Juli 2025 | 23:37 WIB

 

E, 27 tahun, harus berurusan dengan polisi setelah melakukan pelecehan pada gadis 17 tahun di wilayah Panyuran.
E, 27 tahun, harus berurusan dengan polisi setelah melakukan pelecehan pada gadis 17 tahun di wilayah Panyuran.

RADARTUBAN – Akibat ulah isengnya terhadap tetangganya, berinisial E, 27, asal Kecamatan Palang harus merasakan pahitnya jeruji besi Mapolres Tuban.

Kemarin (29/7), E diamankan polisi usai kedapatan meremas payudara tetangganya saat melintas di jalan raya wilayah Kelurahan Panyuran, Kecamatan Palang.

Korbannya, berinisial F, perempuan muda berusia 17 tahun.

Kronologi aksi tidak patut itu bermula saat korban baru saja mengambil laundrian baju tidak jauh dari rumahnya kemarin pagi.

Tiba-tiba dari arah belakang ada sepeda motor yang dikendarai pelaku sembari menyentuh bagian dada korban.

Mendapati tindakan tidak senonoh tersebut, korban syok dan berusaha mengejar pelaku yang dilihatnya secara kasat mata melaju kencang menuju arah selatan.

‘’Pelaku saya kejar dan mencoba menghafalkan nomor platnya, nomor platnya S 3626 GP,’’ ungkap F.

Tak sampai di sana, F kemudian melaporkan peristiwa tersebut pada Satreskrim Polres Tuban berbekal nomor plat yang dihafalkannya tersebut.

Berselang lima jam pasca peristiwa tersebut, polisi akhirnya meringkus pelaku di tempat kerjanya tak jauh dari rumahnya.

‘’Setelah mendapati laporan korban, kami langsung melakukan pelacakan terhadap nomor plat tersebut. Pelaku ternyata masih tetangga korban, kami amankan tanpa perlawanan,’’ ujar Kanit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Tuban Moch. Rudi.

Disampaikan Rudi, berdasarkan pengakuannya di hadapan penyidik, pelaku melakukan aksi tidak senonoh itu lantaran iseng atau coba-coba semata.

‘’Pelaku melakukannya spontan di jalan tanpa ada motif lainnya. Kendati demikian, aksi yang dilakukan masuk ranah pidana hukum,’’ pungkas dia. (an/tok)

Editor : Yudha Satria Aditama
#pemuda #Panyuran #palang #payudara #korban