RADARTUBAN – Belum genap sehari pasca diringkusnya pelaku begal payudara di Kelurahan Panyuran, Kecamatan Palang pada Selasa (29/7), aksi tidak senonoh hampir serupa kembali terjadi kemarin (30/7).
Remaja asal Desa Cepokorejo, Kecamatan Palang dikeler polisi usai meresahkan masyarakat lantaran pamer alat kelamin di depan sejumlah wanita dan anak-anak di wilayah desa setempat.
Hanya berselang sekitar delapan jam sejak menerima laporan dari IM, 27, salah satu korban, TO, 17, pelaku aksi pamer burung yang menggemparkan warga itu langsung diringkus Satreskrim Polres Tuban.
‘’Tak hanya sekali, saya mendapati aksi pelaku dua kali, yakni di Desa Cepokorejo dan Desa Leran Wetan (Kecamatan Palang). Tak hanya wanita yang menjadi sasaran, tapi anak-anak juga,’’ ungkap IM kepada Jawa Pos Radar Tuban.
Disampaikan perempuan muda tersebut, di aksi yang kedua, dirinya kebetulan membawa ponsel, lalu merekam aksi cabul dari pelaku yang kemudian di laporkannya kepada polisi.
‘’Cukup meresahkan, takutnya pelaku berbuat lebih nekat apalagi targetnya juga anak-anak kecil,’’ beber dia.
Sementara itu, Kanit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Tuban Ipda Moch. Rudi menyampaikan, dirinya mendapati laporan tersebut dari warga setempat sekitar pukul 09.00.
‘’Dari dokumentasi kamera korban kebetulan ada nomor plat pelaku, kami kemudian melakukan penelusuran,’’ beber dia.
Lebih lanjut dikatakan Rudi, dalam menyalurkan aksi tidak senonohnya, pelaku berkeling menaiki motor mencari mangsa wanita muda dan anak-anak untuk menjadi sasaran pamer kelaminnya.
‘’Dari pengakuan pelaku, motifnya hanya coba-coba dan menyalurkan imajinasi liarnya karena terpengaruh film porno,’’ jelas dia.
Berdasarkan pengakuan pelaku saat menjalani berita acara pemeriksaan (BAP), TO melakukan aksinya sebanyak lima kali.
Diketahui, pelaku merupakan anak dari salah satu takmir masjid di desanya.
‘’Untuk saat ini korban yang melapor baru satu, dari keterangan pelaku aksinya tidak sampai pada pelecehan secara verbal terhadap para korbannya. Kendati demikian, perbuatannya telah masuk tindak pidana pelecehan,’’ tandasnya. (an/tok)
Editor : Yudha Satria Aditama