Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Penggugat Walk Out, Hearing Konflik Kelenteng di DPRD Tuban tanpa Solusi

Yudha Satria Aditama • Jumat, 1 Agustus 2025 | 00:01 WIB
Pengacara Wiwit, Nang Engki Anom Suseno berjalan meninggalkan rapat dengar pendapat yang difasilitasi Komisi II DPRD Tuban kemarin (30/7).
Pengacara Wiwit, Nang Engki Anom Suseno berjalan meninggalkan rapat dengar pendapat yang difasilitasi Komisi II DPRD Tuban kemarin (30/7).

RADARTUBAN – Rapat hearing Komisi II DPRD Tuban bersama umat Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Kwan Sing Bio di ruang rapat paripurna itu baru berjalan kurang lebih 30 menit, namun suasana rapat dengar pendapat itu langsung panas.

Itu terjadi saat Wiwit Endra Setijoweni, pihak penggugat pengurus kelenteng terpilih diminta menyampaikan alasan gugatannya, namun tidak boleh diwakilkan kepada kuasa hukum.

Merasa dibatasi, pihak penggugat langsung walk out dari forum pertemuan antara umat kelenteng terbesar se-Asia Tenggara tersebut.

Praktis, yang berbicara hanya pihak tergugat, yakni Go Tjong Ping dan penasihat hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum KP Ronggolawe.

Alhasil, hearing yang dihadiri Bagian Hukum Setda dan Kemenag Tuban itu tidak membuahkan solusi apa pun.

Kuasa Hukum Wiwit Endra Setijoweni, Nang Engki Anom Suseno mengatakan, pihaknya memilih walk out karena merasa tidak diberikan kesempatan untuk berbicara.

Padahal, kliennya sudah menyampaikan alasannya diwakilkan kepada kuasa hukum.

‘’Seharusnya itu tidak masalah. Tetapi dari pimpinan rapat beralasan ini bukan forum sidang, sehingga tidak boleh diwakili oleh kuasa hukum, padahal seharusnya bukan begitu rasionalisasinya,’’ ujarnya.

Menurut Engki, harusnya kuasa bisa mewakili kliennya dalam situasi dan kondisi di mana pun. Tidak harus di meja hijau saja.

‘’Karena klien kami merasa dibatasi, sehingga memilih walk out. Seharusnya, hak menunjuk kuasa hukum dan diwakili berbicara di depan umum merupakan hak asasi yang harus dihormati, baik di subjek hukum atau pemerintah. Apalagi, ini dilakukan oleh Komisi II DPRD, seharusnya paham akan hal tersebut,’’ bebernya.

Untuk itu, lanjut Engki, pihaknya meminta masyarakat menilai sendiri bagaimana tidak berimbangnya forum tersebut.

‘’Kalau memang ini tujuannya untuk menjaring masalah yang ada di TITD Kwang Sing Bio, seharusnya didengarkan dari kedua belah pihak. Bukan melihat siapa yang berbicara, tapi melihat atas kuasa yang telah diberikan,’’ ujarnya, dan menganggap hearing yang berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Tuban kemarin (30/7) siang itu tidak ada.

Sementara itu, ketua terpilih, Go Tjong Ping atau pihaknya yang tergugat mengaku sangat menyayangkan sikap tim penggugat yang memilih walk out dalam hearing tersebut.

Padahal, forum ini merupakan kesempatan untuk mencari jalan keluar bersama dalam menyelesaikan permasalahan di kelenteng yang sudah belasan tahun tak kunjung selesai.

‘’Karena tujuan hearing ini hanya untuk umat tok, karena ingin mendengarkan hati ke hati dari semua umat, tapi kenyataannya pihaknya sana walk out, ini sangat kami sayangkan,’’ ujarnya.

Menurut Cong Ping—sapaan akrab Go Tjong Ping, masalah ini seharusnya bisa selesai, karena umat Kelenteng Kwang Sing Bio hanya 214 orang, tapi tak kunjung selesai.

Makanya, kami meminta kepada DPRD Tuban untuk kembali mengundang seluruh umat. ‘’Pokok permasalahan ini apa, ini hal sepele,’’ ujarnya.

Lebih lanjut, Cong Ping menilai, masalah di kelenteng ini sudah tidak sehat.

Sebab, selama tiga kali pemilihan, pihak yang kalah selalu menggugat, hingga membuat pembimbing Agama Budha Jawa Timur dan nasional tidak akan mengeluarkan rekomendasi hukum dan HAM.

Menanggapi sikap penggugat yang walk out, Direktur LBH Koalisi Perempuan Ronggolawe (KPR) Tuban Nunuk Fauziyah menyayangkan sikap tersebut.

‘’Saya sarankan kuasa hukumnya untuk belajar berorganisasi lagilah,’’ ujarnya dengan nada menyindir.

Selaku mediator, Ketua Komisi II DPRD Tuban Fahmi Fikroni mengaku tidak mempersoalkan sikap pihak penggugat yang meninggalkan ruang rapat tersebut. Sebab, DPRD itu berbeda dengan lembaga yudisial.

‘’Kami di sini ingin mengetahui masalah konflik internal kelenteng dan ingin menyelesaikan secara baik, maka kami ingin dari pihak penggugat memberikan statemen apa yang mendasari gugatannya tersebut. Tetapi penggugat tidak berani bicara dan menyerahkan ke penasihat hukum,’’ ujarnya.

Padahal, yang diinginkan dalam forum tersebut, umat kelenteng diharapkan berbicara sendiri dan tidak ada kaitannya dengan penasihat hukum.

‘’Tapi tidak mau dan memilih keluar dari rapat, ya tidak masalah. Dan ini bukan masalah tidak berimbang, satu sisi permohonan dari LBH KP Ronggolawe, kalau permintaan mereka, maka sepenuhnya diserahkan pada pemohon hearing,’’ ujarnya.

Lebih lanjut, Roni mengaku tidak memiliki kepentingan apa pun dalam konflik. Tujuannya hanya ingin membantu menyelesaikan masalah.

Sebab, masalah ini sudah berlarut-larut.

‘’Kami masih akan terus mendampingi umat kelenteng untuk menyelesaikan masalah ini. Untuk itu, setelah ini akan kmi undang lagi,’’ ujarnya dan berpesan agar tidak ada pihak luar yang turut memanfaatkan permasalah di kelenteng.

‘’Jangan sampai pengelolaan kelenteng yang menjadi kebanggan umat di Tuban malah dimanfaatkan orang luar, itulah yang saya tidak boleh,’’ tandasnya. (fud/tok)

 

Editor : Yudha Satria Aditama
#DPRD #Tuban #Tempat Ibadah Tri Dharma #Hearing #Kwan Sing Bio #Go Tjong Ping