Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

BUMN Hutama Karya Masih Berutang Rp 4,9 Miliar ke Pemkab Tuban, Buntut Proyek Pasar Baru Tak Beres

M. Mahfudz Muntaha • Minggu, 3 Agustus 2025 | 23:17 WIB

Lahan Pasar Besar tak kunjung ada kejelasan karena hutang Rp 4,9 dari HK tak kunjung dibayarkan.
Lahan Pasar Besar tak kunjung ada kejelasan karena hutang Rp 4,9 dari HK tak kunjung dibayarkan.
 

RADARTUBAN – Upaya Pemkab Tuban menagih PT Hutama Karya (HK) sebesar Rp 4,9 miliar terkait kasus wanprestasi pembangunan Pasar Besar Tuban berjalan alot. 

Sejak awal Juni lalu—setelah Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky menyampaikan niatnya menagih perusahaan badan usaha milik negara (BUMN) tersebut, hingga saat ini masih belum membuahkan hasil.

Meski upaya menagih HK berdasar rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), namun mereka terus menolak untuk membayar.

Sekda Tuban Budi Wiyana mengatakan, alotnya upaya penagihan itu lantaran pihak HK merasa tidak memiliki utang kepada Pemkab Tuban.

Bahkan, ketika pemerintah meminta pendampingan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban, HK juga meminta pendampingan.

Praktis, sejak rekomendasi BPK keluar, sampai saat ini belum ada hasil apa pun.

Meski demikian, pemkab akan terus melakukan upaya penagihan. ‘’Saat ini masih terus berproses,’’ ujarnya.

Menurut Budi, meksi HK terus mengelak, namun dengan dasar rekomendasi dari BPK, yang menyebut adanya piutang sebesar Rp 4,9 miliar, maka Pemkab Tuban akan terus menagih.

‘’Karena inikan hak kita. Walau mereka menolak, tapi rekomendasi dari BPK mengatakan harus melakukan penagihan,’’ imbuhnya.

Mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Tuban itu menyebut, dengan komunikasi yang masih alot, pihaknya masih mengupayakan langkah lain. Sebab, targetnya dalam waktu dekat harus selesai.

‘’Karena BPK akan bertanya progress sejauh mana upaya dari penagihan ini,’’ pungkasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dasar dari tanggungan utang HK kepada Pemkab Tuban ini berdasar Memorandum of Understanding (MoU) sebelum pembangunan Pasar Besar di di Jalan Letda Sucipto dilakukan.

Disebutkan, apabila pihak ketiga tidak bisa memenuhi perjanjian, maka harus melakukan pembayaran kepada pemkab.

Selain itu, HK juga melakukan wanprestasi, sehingga kewajiban membayar piutang kepada Pemkab Tuban itu harus penuhi. (fud/tok)

Editor : Yudha Satria Aditama
#Tuban #Budi Wiyana #BUMN #hutama karya #pasar besar #pemkab #badan usaha milik negara