Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Tenaga Honorer Segera Dihapus, Begini Penjelasan Sekda Tuban Terkait Nasib Ribuan Pegawai Non ASN

M. Mahfudz Muntaha • Selasa, 5 Agustus 2025 | 00:00 WIB

 

Ilustrasi tenaga honorer yang kini memiliki aturan terbaru.
Ilustrasi tenaga honorer yang kini memiliki aturan terbaru.

RADARTUBAN – Pemkab Tuban akhirnya angkat bicara menyusul kabar “penghapusan” tenaga honorer di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).

Sekretaris Daerah (Sekda) Tuban Budi Wiyana menegaskan, sebagaimana komitmen Bupati Aditya Halindra Faridzky, tidak ada honorer yang akan dirumahkan.

Meski demikian, Budi membenarkan adanya rencana pemetaan tenaga honorer.

Dia menjelaskan, dari total 2.222 tenaga honorer di lingkup Pemkab Tuban, yang tidak lolos seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahap satu 2024 akan dijadikan PPPK paro waktu.

Lantas, bagaimana konsep penempatannya? Mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Tuban itu menjelaskan, untuk penempatan PPPK paro waktu akan disesuaikan dengan kebutuhan tenaga.

Artinya, honorer yang tidak lolos seleksi PPPK tahap satu harus siap ditempatkan di mana saja. Termasuk di puskesmas maupun sekolah-sekolah yang membutuhkan tenaga tambahan.

Soal jadi apa? Nanti menyesuaikan kebutuhan masing-masing instansi.

‘’Dari pemerintah pusat sudah menyerahkan sepenuhnya penempatan honorer kepada pemerintah daerah. Jadi harus siap dipindah di mana saja—sesuai kebutuhan, termasuk di sekolah,’’ katanya usai menghadiri rapat gabungan pembahasan perubahan anggaran pendapatan belanja daerah (P-APBD) selumbari lalu.

Sementara honorer yang tidak lolos seleksi tahap dua akan dialihdayakan atau di- outsourcing-kan ke pihak ketiga atau perusahaan yang bekerja sama dengan pemerintah daerah.

Hanya saja, ruang pekerjaannya sangat sedikit dan sempit.

Di antara yang paling memungkinkan, yakni menjadi tenaga kebersihan, driver, dan keamanan.

Contoh yang sudah ada, yakni tenaga kebersihan di RSUD Koesma. Selama ini, tanggung jawab kebersihan di rumah sakit plat merah ini dihandel oleh pihak ketiga.

Artinya, honorer yang tidak lolos seleksi PPPK tahap dua akan “dipekerjakan” di perusahaan yang bekerja sama dengan pemkab, seperti halnya RSUD tersebut.

Bagaimana jika yang bersangkutan tidak bersedia?

‘’Kalau mereka tidak terima (tidak mau ditempatkan di pihak ketiga, Red), itu hak mereka untuk memilih (tetap bertahan atau mengundurkan diri, Red),’’ jelasnya. (fud/tok)

Editor : Yudha Satria Aditama
#Tuban #pppk #pemkab #sekda #opd #honorer #Bappeda