Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Rapat Kerja DPRD Tuban soal Kelenteng Kwang Sing Bio Dipertanyakan Kuasa Hukum Penggugat

M. Mahfudz Muntaha • Selasa, 5 Agustus 2025 | 20:52 WIB
Raker Komisi II DPRD Tuban dengan kepengurusan baru TITD Kwan Sing Bio Tuban dan sejumlah stakeholder terkait, Rabu (30/7).
Raker Komisi II DPRD Tuban dengan kepengurusan baru TITD Kwan Sing Bio Tuban dan sejumlah stakeholder terkait, Rabu (30/7).

RADARTUBAN – Rapat kerja Komisi II DPRD Tuban mengundang tiga pengelola lama Kelenteng Kwang Sing Bio yang digelar hari ini (5/8), dipertanyakan oleh kuasa hukum penggugat.

Pengacara Wiwit Endra Setijoweni selaku penggugat, Nang Engki Anom Suseno mengatakan, dalam pertemuan pertama antara penggugat dan pihak tergugat yang difasilitasi Komisi II DPRD Tuban pada 30 Juli lalu, undangan yang diterima adalah hearing—berdasarkan permohonannya dari LBH Koalisi Perempuan Ronggolawe.

‘’Lha ini apa maksudnya, dulu hearing, kok sekarang rapat kerja,’’ tanyanya.

Engki menegaskan, belum adanya solusi dalam hearing sebelumnya, itu karena pihaknya tidak diberikan kesempatan untuk berbicara.

‘’Saat itu, ketika pihak tergugat sudah tidak ada yang disampaikan, maka sudah seharusnya pihak penggugat gentian berbicara, tapi saat akan berbicara tentang legalitas, sudah disoraki lebih dulu,’’ ujarnya yang kemudian mempertanyakan pertemuan kedua dengan agenda rapat kerja tersebut.

Ketua Komisi II DPRD Tuban Fahmi Fikroni menjelaskan, agenda rapat kerja ini merupakan bentuk kepedulian Komisi II DPRD Tuban terhadap konflik Kelenteng Kwang Sing Bio agar segera ada solusi perdamaian dari kedua belah pihak.

‘’Kami tidak ada kepentingan apa pun dalam masalah ini, kami hanya ingin kedua damai agar umat bisa dengan nyaman datang beribadah’’ ujarnya.

Mengapa setelah hearing kemudian berganti menjadi rapat kerja? Roni menjelaskan, penyebutan rapat kerja ini karena yang berinisiatif mengundang adalah Komisi II.

Sementara pertemuan sebelumnya berdasar permohonan hearing dari LHB KP Ronggolawe.

‘’Makanya saat itu disebut hearing. Tapi karena belum menghasilkan apa pun, sehingga kami berinisiatif mengundang pihak-pihak terkait, terutama tiga taipan Surabaya untuk hadir,’’ bebernya dan berharap pada pertemuan kedua ini bisa menemukan solusi terbaik. (fud/tok)   

 

Editor : Yudha Satria Aditama
#DPRD #Tuban #Kelenteng Kwan Sing Bio #rapat kerja #Hearing