RADARTUBAN-Komisi II DPRD Tuban mendorong kemelut di Tempat Ibadah Tri Dharma (TTID) Kwan Sing Bio Tuban yang telah berlangsung selama 13 tahun diselesaikan internal umat.
Jika ada yang bukan umat dan terlibat penyelesaikan, baik profesi, kelompok, maupun personal harus bersikap dan bertindak mendorong penyelesaian konflik secara internal dan bukan melalui jalur hukum.
Penegasan tersebut disampaikan Ketua Komisi II DPRD Tuban Fahmi Fikroni setelah memimpin rapat kerja (raker) penyelesaian kemelut kelenteng pada Selasa (5/8) yang berakhir pukul 14.30.
‘’Biar konflik ini bisa segera berakhir dan umat bisa beribadah dengan aman, nyaman, dan tentram,’’ ujarnya.
Roni menegaskan, solusi penyelesaian tersebut disepakati seluruh stakeholder terkait yang hadir dalam raker.
Stakeholder tersebut, Komisi II DPRD Tuban, Bagian Hukum dan Kesbangpol Pemkab Tuban, Kantor Kemenag Tuban, Kodim 0811 Tuban, Polres Tuban, serta Kejari Tuban.
Dalam raker tersebut, seluruh pemangku kepentingan menggali dan mendalami keterangan pengurus dan penilik TITD Kwan Sing Bio Tuban periode 2025-2028 dan sejumlah tokoh kelenteng.
Pimpinan komisi yang membidangi pemerintahan dan hukum itu berencana menggelar raker lanjutan pada Senin (11/8) mendatang.
Pihak yang diundang sangat berkompeten dengan tempat ibadah Konghucu, Tao, dan Buddha di Tuban itu.
Mereka adalah tiga pengelola kelenteng dari Surabaya, Soedomo Mergonoto, Alim Markus, dan Paulus Willy Afandy.
Diundang juga 8 tokoh kelenteng yang menyerahkan mandat kepada pengelola, 14 orang pengurus dan penilik, 3 orang pelapor, dan 2 karyawan kelenteng.
Sementara dari pemerintah diagendakan hadir, Bagian Hukum dan Kesbangpol Pemkab Tuban, Bapemas Buddha Provinsi Jatim, dan Kemenag Tuban.
Seperti diberitakan, kemelut di internal kelenteng berlangsung sejak 13 tahun silam.
Untuk menengahi sekaligus menyelesaikan kemelut tersebut, pada Juli 2021, sejumlah tokoh kelenteng menyerahkan pengelolaan tempat ibadah tersebut kepada tiga pengusaha Tionghoa Surabaya.
Ketiga taipan yang mendapat kuasa mengelola berdasarkan akta notaris tersebut, Soedomo Mergonoto, Paulus Welly Afandy, dan Alim Markus.
Batas waktu pengelolaan sementara oleh pengelola Surabaya berakhir pada 31 Desember 2024 lalu atau tujuh bulan lalu.
Karena pengelolaan Surabaya dianggap telah berakhir, umat menggelar musyawarah beragenda pemilihan pengurus dan penilik di Resto Ningrat Tuban, Minggu (8/6). Hasilnya, Tjong Ping terpilih sebagai ketua umum.
Terpilihnya Tjong Ping yang dinilai penuh kontroversi karena melanggar anggaran rumah tangga kelenteng itu memicu polemik baru.
Sehari setelah pemilihan tersebut, gerbang kelenteng digembok pada Senin (9/6) petang. Akibatnya, aktivitas tempat ibadah tersebut lumpuh.
Dua hari berselang, Pepeng Putra Wirawan, tokoh Tionghoa Tuban membuka gerbang tersebut.
Rentetan insiden berikutnya yang muncul adalah ketegangan di tempat ibadah hingga gugatan perdata di Pengadilan Negeri Tuban.(*)
Editor : Dwi Setiyawan