RADARTUBAN – Hidup mapan dengan gaji bulanan yang sudah pasti, ternyata tidak menjamin rumah tangga pegawai negeri sipil (PNS) harmonis dan terhindar dari kasus perceraian.
Hampir setiap tahun ada belasan hingga puluhan aparatur sipil negara (ASN) yang mengajukan cerai.
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun Jawa Pos Radar Tuban, sejak Januari hingga Juli lalu, Pengadilan Agama (PA) Tuban mencatat sebanyak 30 ASN mengajukan permohonan cerai talak maupun gugat.
Panitera Muda (Panmud) Gugatan PA Tuban, Ahmad Sholihin mengatakan, dari 30 perkara permohonan cerai tersebut, sembilan di antaranya sudah diputus oleh PA. Sementara sisanya masih dalam proses.
‘’Perceraian ASN harus dilakukan sesuai prosedur dan memerlukan izin pejabat berwenang, sehingga prosesnya lebih lama dibandingkan masyarakat umum,’’ ujarnya kepada Jawa Pos Radar Tuban, kemarin (5/8).
Ahmad menjelaskan, ASN yang mengajukan permohonan cerai wajib menyertakan surat izin dari pejabat atau atasan di instansi terkait. Namun, ada juga yang tidak menyertakan surat izin dari atasannya.
‘’Dari 30 perkara yang masuk, empat di antaranya tidak menyertakan izin (dari atasannya, Red),’’ ujarnya.
Biasanya, terang Ahmad, untuk mendapat izin dari atasannya tersebut membutuhkan waktu hingga berbulan-bulan.
Sebab, ada tahapan yang harus dilalui.
‘’Umumnya, setelah mendapat izin dari atasannya baru mengajukan permohonan cerai,’’ terangnya.
Bagaimana jika tidak menyertakan surat izin dari atasannya?
‘’Kami akan menyurati instansi tempat ASN itu bekerja. Karena jika tidak surat izin dari atasannya, maka ada konsekuensi yang diterima oleh ASN tersebut,’’ jelasnya.
Lebih lanjut, Ahmad menyampaikan, meski angka permohonan cerai yang diajukan ASN terbilang tinggi.
Namun, dibanding periode yang sama dengan tahun lalu, ada penurunan cukup signifikan.
‘’Angkanya (pengajuan cerai ASN, Red) memang masih tinggi, tapi dibanding tahun lalu (di periode yang sama, Januari-Juli, Red) turun 55,8 persen atau dari sebelumnya 68 perkara,’’ katanya.
Dari pengalaman tahun-tahun sebelumnya, termasuk tahun ini, hampir tidak ada yang mencabut gugatannya atau membatalkan permohonan cerai yang diajukan ke PA.
‘’Rata-rata, mereka sudah mantap dengan keputusan berpisah karena kondisi rumah tangga yang sudah tidak bisa dipertahankan lagi,” tuturnya.
Adapun alasan perceraian di kalangan ASN, rata-rata karena faktor ekonomi dan perbedaan pandangan hidup.
Dan dari puluhan permohonan cerai yang diajukan ke PA tersebut, didominasi cerai gugat atau yang diajukan oleh istri.
Alasannya, nafkah yang diberikan suami tidak sesuai harapan sang istri.
Atau, sering juga pendapatan istri lebih besar ketimbang suami.
Sehingga hubungan rumah tangga menjadi tidak harmonis, lalu sang istri mengajukan cerai. (saf/tok)
Editor : Yudha Satria Aditama