Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Jika Pengurus Baru TITD Kwan Sing Bio Tuban Dibubarkan, Gugatan Berakhir Damai, Tjong Ping: Musyawarah Umat Keputusan Tertinggi Tidak Bisa Dibatalkan

Dwi Setiyawan • Sabtu, 9 Agustus 2025 | 01:00 WIB
Pengurus dan penilik TITD Kwan Sing Bio Tuban periode 2025-2028 menggelar ikrar di altar kelenteng pada 8 Juni lalu sesaat setelah musyawarah umat.
Pengurus dan penilik TITD Kwan Sing Bio Tuban periode 2025-2028 menggelar ikrar di altar kelenteng pada 8 Juni lalu sesaat setelah musyawarah umat.

RADARTUBAN-Sidang beragenda mediasi antara tiga umat Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Kwan Sing yang menggugat 14 pengurus dan penilik baru kelenteng periode 2025-2028 dijadwalkan Rabu (13/8) mendatang.

Menjelang mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Tuban yang masih lima hari lagi, substansi materi mediasi yang akan dibicarakan antara penggugat dan tergugat, mengemuka.

Dikonfirmasi Jawa Pos Radar Tuban, kuasa hukum umat penggugat, Nang Engki Suseno mengatakan, perkara gugatan tersebut bisa diakhiri jika kedua pihak patuh terhadap anggaran dasar (AD) dan anggaran rumah tangga (ART).

‘’Akui jika memang melanggar AD/ART. Kita tata bersama hingga terwujud kepengurusan yang definitif sesuai AD/ART,’’ kata dia dalam statemen tertulis.

Pernyataan Engki tersebut bisa ditafsirkan kalau Tjong Ping bersama pengurus dan penilik terpilih harus membubarkan kepengurusan atau menyatakan kepengurusan mereka tidak sah dan melanggar AD ART.

Kalau itu dilakukan, perkara gugatan akan berakhir damai untuk selanjutnya digelar pemilihan ulang.

Ditanya terkait penafsiran statemennya tersebut, praktisi hukum itu membenarkan.

‘’Seharusnya begitu. Kita akhiri perkara ini dengan kesepakatan,’’ ujarnya.

Lawyer jebolan pascasarjana UGM itu menegaskan poin perdamaian yang masuk dalam materi resume mediasi tersebut sudah sering disampaikannya.

Kuasa hukum Tjong Ping, Suwarti tidak merespons panggilan maupun pesan WhatsApp (WA) media ini.

Tjong Ping yang dimintai komentar menegaskan, pemilihan pengurus-penilik di Resto Ningrat Tuban pada 8 Juni merupakan musyawarah umat anggota yang menjadi keputusan tertinggi institusi kelenteng Kwan Sing Bio.

Ketentuan ini tertuang pada pasal 3 ayat 1 anggaran rumah tangga (ART).

Dia memastikan musyawarah umat tersebut tidak melanggar ketentuan apa pun.

Karena dalam pasal 10 ayat 4 anggaran dasar (AD) dinyatakan bahwa kesepakatan lebih dari separo jumlah umat anggota dapat memprakarsai musyawarah umat anggota.

‘’Musyawarah umat anggota dapat diadakan atas prakarsa rapat paripurna atau sidang pleno atau atas kesepakatan lebih dari separo jumlah umat anggota,’’ kata mantan anggota DPRD Provinsi Jatim dua periode itu merujuk pasal 3 ayat 3 ART.

Karena seluruh proses musyawarah umat anggota tersebut sudah sesuai ketentuan AD/ART, Tjong Ping memastikan hasilnya tidak bisa dibatalkan dan kepengurusan dibubarkan.

Seperti diberitakan, 14 pengurus dan penilik TITD Kwan Sing Bio Tuban periode 2025-2028 terpilih digugat tiga umatnya.

Ketiga umat tersebut, Wiwit Endra Setijoweni, Lianna Wati, dan Nanik Grilyawati.

Pengurus dan penilik yang dianggap melakukan perbuatan melawan hukum bersama tersebut, Tjong Ping (ketua pengurus) dan Tan Ming An (sekretaris pengurus).

Tergugat berikutnya, Tan Swat Giem alias Tuti Sugijati, Wong Kwang Yoeng alias Soetjahyo Poernomo,  Tjong Liep alias Bambang Hartanto, dan Erna Setyowati.

Pengurus dan penilik yang juga digugat, Wong Ming Ho alias Amin Harto, Renny Viana, Vickin Santara Wonys, Moe Kiem Djong alias Mulyono Sudjoko, Villa Avelina Andhika, Wahyudi Susanto, Lie Moy Tjoe, serta Tjoa Hok Soen alias Sundoro Handoko.(*)

Editor : Dwi Setiyawan
#AD ART #TITD Kwan Sing Bio Tuban #pemilihan #Go Tjong Ping #kelenteng