Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

DPRD Tuban Sebut Tambang Ilegal Rugikan PAD hingga Rp 1 Miliar per Tahun

M. Mahfudz Muntaha • Senin, 11 Agustus 2025 | 01:17 WIB
Salah satu kegiatan tambang di Kecamatan Rengel yang menjadi atensi Satreskrim Polres Tuban.
Salah satu kegiatan tambang di Kecamatan Rengel yang menjadi atensi Satreskrim Polres Tuban.

RADARTUBAN – Keberadaan tambang ilegal menyebabkan pendapatan pajak dari sektor mineral batubara (minerba) tidak maksimal.

Diduga, ada kebocoran pendapatan yang cukup besar. Sebab, selama ini tambang ilegal enggan membayar pajak dengan alasan tidak resmi. 

Komisi II DPRD Tuban memperkirakan kebocoran PAD dari tambang ilegal itu sekitar Rp 1 miliar per tahun.

‘’Karena pajak tambang itu kan besar, jika dihitung dengan aktivitas mereka setiap hari, setahun itu seharusnya bisa menyumbang pendapatan hingga Rp 1 miliar,’’ ujar Ketua Komisi II DPRD Tuban Fahmi Fikroni kepada Jawa Pos Radar Tuban.

Untuk itu, Komisi II meminta kepada Pemkab Tuban untuk mendorong tambang-tambang ilegal supaya mengurus izin.

‘’Kami sudah sering mengundang mereka (pengelola tambang ilegal, Red), tapi tidak pernah datang. Mereka selalu mangkir tanpa alasan apa pun. Yang datang itu mesti hanya pemilik tambang yang berizin saja, yang ilegal tidak pernah hadir,’’ imbuhnya.

Padahal, terang Roni, pihaknya ingin memfasilitasi para pengusaha tambang ilegal dalam mengurus izin.

‘’Kami juga sudah pernah kunjungan ke Dinas ESDM Jawa Timur terkait perizinan agar difasilitasi,’’ katanya menguatkan.

Namun, karena selama ini tidak ada iktikad baik mengurus izin, pihaknya meminta kepada dinas terkait dan aparat penegak hukum untuk mengambil langkah tegas.

‘’Kami dari Komisi II sudah meminta agar tambang ilegal yang tidak mau mengurus perizinan ditutup saja, sampai mereka mau menyelesaikan perizinannya,’’ bebernya.

Sementara itu, Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar) Tuban Siswanto mengatakan, terkait tambang ilegal, pihaknya sudah beberapa kali mendatang pemilik usaha.

Hanya saja, selama ini belum melakukan penindakan.

‘’Sifatnya baru pembinaan untuk mengurus izin. Sebab, Satpol PP kabupaten tidak bisa melakukan tindakan hukum, baik menutup, menyegel atau tindakan hukum lainnya. Dan terkait pengenaan sanksi, hanya bisa dilakukan oleh aparat penegak hukum,’’ tandasnya. (fud/tok)

Editor : Yudha Satria Aditama
#DPRD #Tuban #minerba #tambang ilegal #pad #pendapatan asli daerah