Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Untuk Ketiga Kalinya, Mediasi Konflik Kelenteng Kwan Sing Bio Tuban Kembali Buntu

M. Mahfudz Muntaha • Rabu, 13 Agustus 2025 | 01:18 WIB
Soedomo, Alim, Tjong Ping bersama Ketua Komisi II DPRD Tuban foto bersama usai raker, padahal rapat tidak ada titik temu.
Soedomo, Alim, Tjong Ping bersama Ketua Komisi II DPRD Tuban foto bersama usai raker, padahal rapat tidak ada titik temu.

RADARTUBAN - Rapat kerja lanjutan mediasi pihak penggugat dan tergugat konflik Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Kelentang Kwan Sing Bio Tuban yang difasilitasi Komisi II DPRD Tuban, kemarin (11/8) kembali tidak menemukan titik temu.

Padahal, mediasi di ruang rapat paripurna DPRD itu sudah dihadiri oleh semua pihak.

Mulai pihak tergugat dan penggugat, perwakilan forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda), perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD), Kementerian Agama (Kemenag) Tuban, dan pihak pengelola yang sebelumnya tidak hadir, kali ini juga sudah hadir, yakni Soedomo Mergonoto.

Namun, tetap saja tidak menemukan titik temu.

Selama rapat kurang lebih tiga jam, dari pukul 10.20 hingga 13.30, hanya diwarnai saling adu argumen dari masing-masing pihak.

Tapi tidak menghasilkan kesepakatan apa pun.

Go Tjong Ping, selaku Ketua Keleteng Kwan Sing Bio terpilih dan juga tergugat mengatakan, pemilihan yang dilakukan pada 8 Juni lalu sudah sah.

Menurutnya, proses pemilihan sudah sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) dan dihadiri 116 umat.

‘’Sesuai AD/ART, kekuasaan tertinggi ada pada umat, dan saat pemilihan 50 lebih dari satu, itu sudah sah,’’ ujarnya.

Kemudian, terkait munculnya dorongan dilakukan pemilihan ulang, karena dianggap proses yang dialami oleh Go Tjong Ping tidak sah, pihaknya menyebut tidak mempermasalahkan jika kelenteng ada pemilihan ketua lagi.

Hanya saja, dalam aturannya, ketika pengisian kepengurusan sudah dipilih, maka harus disahkan dulu.

Baru setelah itu digelar musyawarah luar biasa setelah tiga bulan. ‘’Jadi saya ini disahkan dulu, nanti setelahnya baru bisa musyawarah luar biasa, saya tidak masalah,’’ bebernya.

Sementara itu, Alim Sugiantoro menyebut, terpilihnya Go Tjong Ping tidak sah. Sebab, tidak sesuai AD/ART.

Salah satu yang menyebabkan tidak sah, yakni keanggotaan dari mereka yang memilih.

Sebab, dalam regulasi internal kelenteng, mereka yang disebut anggota harus memiliki kartu tanda anggota (KTA). Sementara yang berhak mengeluarkan kartu anggota itu dari yayasan. Sementara selama ini pihak yayasan tidak pernah mengeluarkan kartu tersebut.

‘’Karena selama ini Yayasan Kelenteng Kwan Sing Bio juga tidak aktif,’’ imbuhnya.

Lebih lanjut, pihaknya mengingatkan dengan tidak aktifnya yayasan kelenteng ini akan berdampak buruk pada aset tempat ibadah tiga agama tersebut.

‘’Kalau dimatikan itu likuidasi dibagi yang sama atau diambil alih negara, nanti malah ruwet,’’ ujarnya mengingatkan.

Pengelola Kelenteng Kwan Sing Bio Soedomo Mergonoto menyebut, terpilihnya Go Tjong Ping sebagai ketua kelenteng hanya diakui satu pihak saja.

Karena ketika pemilihan hanya diundang beberapa umat saja. Untuk itu pihaknya meminta adanya pemilihan ulang.

‘’Nanti ketika ada pemilihan ulang, ada dari pengelola Surabaya dan juga komisi II DPRD Tuban untuk menempatkan orang untuk menyaksikan jadi pemilihan biar adil,’’ jelasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Tuban Fahmi Fikroni mengatakan, setelah ini akan mengundang kembali pihak-pihak yang terlibat dalam permasalahan ini.

Akan tetapi, pertemuan nanti tidak seperti saat ini yang dipertemukan secara bersamaan.

‘’Intinya dari pihak umat kelenteng meminta kami di Komisi II untuk terus memediasi ini sampai tuntas,’’ pungkasnya. (fud/tok)

Editor : Yudha Satria Aditama
#DPRD #Tuban #Kelenteng Kwan Sing Bio #mediasi #konflik