Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Pengadilan Negeri Tuban Resmi Panggil Bimo Sugiarto, Kasus Perdata Menghadapi Sherly Yaniar Chandra

Tulus Widodo • Kamis, 14 Agustus 2025 | 23:02 WIB
Pengadilan Negeri Tuban
Pengadilan Negeri Tuban

RADARTUBAN– Sengketa perdata antara Sherly Yaniar melawan Chandra melawan Bimo Sugiarto resmi memasuki babak sidang di Pengadilan Negeri Tuban.

Pihak pengadilan telah mengeluarkan Relaas Panggilan Sidang Nomor: 23/Pdt.G/2025/PN Tbn untuk memanggil tergugat secara terbuka, setelah alamatnya dinyatakan tidak lagi diketahui secara pasti di wilayah Republik Indonesia.

Dalam surat resmi yang ditandatangani Jurusita PN Tuban, Rajab, S.H., disebutkan bahwa sidang dijadwalkan Senin, 1 September 2025 pukul 09.00 WIB di ruang sidang PN Tuban, Jalan Veteran Nomor 08 Tuban.

Sidang ini tercatat dalam perkara perdata dengan register Nomor 23/Pdt.G/2025/PN Tbn, yang mempertemukan Sherly sebagai penggugat dan Bimo sebagai tergugat.

Pengadilan menggunakan mekanisme panggilan melalui media massa karena alamat tergugat tidak diketahui secara jelas.

Langkah ini diambil sesuai Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 yang mengatur panggilan pihak dalam perkara perdata jika keberadaannya tidak diketahui.

Tergugat diberitahu bahwa ia memiliki hak untuk mengambil turunan gugatannya di Kepaniteraan PN Tuban Kelas I.B dan memberikan jawaban, baik secara tertulis maupun lisan, pada persidangan yang sudah dijadwalkan.

Ia juga dapat menunjuk kuasa hukum resmi yang akan mewakilinya di persidangan.

Pihak PN Tuban meminta masyarakat yang mengetahui keberadaan Bimo Sugiarto agar menyampaikan informasi tersebut, demi kelancaran proses peradilan.

"Panggilan ini bersifat sah dan mengikat, sehingga jika tergugat tidak hadir, sidang akan tetap dilaksanakan dan diputus sesuai ketentuan hukum yang berlaku," jelas Humas Pengadilan Negeri Tuban Riski Zanuar.

Sidang ini menjadi sorotan karena menunjukkan langkah tegas pengadilan dalam menangani perkara meski salah satu pihak sulit ditemukan.

Penggunaan panggilan media dinilai sebagai upaya agar hak-hak para pihak tetap terjamin sesuai prinsip keadilan. (*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#tergugat #Relaas panggilan sidang #Perkara Perdata #media massa #pn tuban #Pengadilan Negeri Tuban