Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Konflik Internal Kwan Sing Bio Tuban Berlanjut ke PN, Mediasi Bahas Pemilihan Ulang Pengurus

Andreyan (An) • Sabtu, 16 Agustus 2025 | 22:35 WIB
Go Tjong Ping menemui awak media usai melangsungkan mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Tuban, Rabu (13/8).
Go Tjong Ping menemui awak media usai melangsungkan mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Tuban, Rabu (13/8).

RADARTUBAN – Konflik di internal Tempat Ibadah Tri Darma (TTID) Kwan Sing Bio berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Tuban. Dalam mediasi tertutup di Ruang Garuda kemarin (13/8), pihak penggugat dan tergugat didudukan bersama.

Saat ditemui awak media usai mediasi, pihak tergugat, Go Tjong Ping menyampaikan, secara garis besar—pihaknya telah menyetujui permintaan salah satu pengelola kelenteng, Soedomo Margonoto dan mantan penilik tempat ibadah setempat, Alim Sugiantoro untuk menggelar pemilihan ulang pengurus dan penilik tempat ibadah yang beralamat di Jalan RE Martadinata itu.

Kendati telah bersedia untuk menggelar pemilihan ulang, dirinya mengajukan sejumlah syarat yang harus dipenuhi pihak-pihak terkait yang terlibat dalam proses mediasi itu.

"Apabila salah satu syarat yang kami ajukan tidak dapat dilaksanakan, maka pemilihan pengurus dan penilik pada tanggal 8 Juni lalu dinyatakan sah dan tidak dapat diganggu gugat,’’ ujar Tjong Ping.

Adapun syarat yang diajukan, yakni pemilihan pengurus dan penilik wajib dilaksanakan 15 hari setelah hasil kesepakatan PN Tuban diterbitkan.

Kemudian, melarang semua pihak terkait melakukan pengiriman surat tentang tidak diperbolehkannya memberikan layanan hukum notaris untuk proses legalitas kepengurusan kelenteng.

Lalu, dalam lampiran syarat yang diajukan juga melarang semua pihak melakukan pengiriman surat tentang tidak diperbolehkannya memberikan surat rekomendasi dari bimbingan masyarakat budha Kemenag Jatim untuk proses legalitas kepengurusan kelenteng.

Selanjutnya, juga meminta kepada pihak penggugat untuk mencabut gugatan perkara di PN Tuban atas nama penggugat Wiwit Endra Setijoweni dalam perkara nomor 25/Pdt.G/2025/PN.Tbn.

Ditambah lagi, Ratna dan Suyanto, pihak yang diberikan kuasa oleh Soedomo Margonoto dan Alim Markus, dan Paulus Welly Afandi tidak diperbolehkan mengelola manajemen kelenteng dalam bentuk apa pun.

Disampaikan mantan anggota DPRD Provinsi Jawa Timur itu, dalam syarat yang diajukan juga meminta agar pihak terkait mengembalikan seluruh aset kelenteng yang dikelola oleh Soedomo, Alim, dan Paulus.

Dan terakhir, pada proses pemilihan ulang pengurus dan penilik kelenteng, panitia pemilihan harus dipilih umat anggota, panitia diperbolehkan mencalonkan diri sebagai calon pengurus dan penilik, dalam pelaksanannya harus melakukan pwak pwee tiga kali, dan tidak ada unsur politik dalam proses pemilihan.

"Pemilihan nanti harus bisa adil, jujur, dan terbuka,’’ imbuh dia.

Sementara itu, Sutanto Wijaya selaku kuasa hukum penggugat, Wiwit Endra Setijoweni mengatakan, statemen yang disampaikan Go Tjong Ping selalu berubah ubah sebelum perkara ini masuk di PN Tuban.

Dikatakan dia, setelah disinggung adanya AD/ART yang dilanggar dalam proses pemilihan pengurus hingga menyeret persoalan ini di meja persidangan, yang bersangkutan kemudian mengubah statemen pembentukan pengurus dan pemilik berdasarkan musyawarah umat.

"Kami menghormati statemen mereka (pihak Tjong Ping, Red) yang berubah-ubah, tapi sebelum mengubah statemen, harusnya lebih dahulu memahami AD/ART di dalamnya,’’ tegas dia.

Lebih lanjut dijelaskan Tanto, dalam ADR/ART tertulis bahwasanya dalam melakukan pemilihan pengurus dan penilik harus umat anggota yang memiliki KTA aktif.

Sementara dalam mengadakan musyawarah umat, aturan yang tertulis tidak untuk melakukan pemilihan pengurus maupun penilik.

"Kalau memang mereka cinta pada kelenteng, seharusnya patuh pada AD/ART bukan malah melanggarnya. Ditakutkan, jika ini dibiarkan akan memberi pengaruh buruk pada generasi penerusnya dan akan terjadi kejadian seperti ini lagi (sengketa, Red),’’ tandasnya. (an/tok)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#Tuban #syarat pemilihan ulang #Sengketa pengurus #TITD Kwan Sing Bio #Kwan Sing Bio #Go Tjong Ping #Konflik di internal Tempat Ibadah Tri Darma