Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Sound Horeg Diatur Ketat, Pemkab Tuban Siap Hentikan Acara Melanggar Aturan

Andreyan (An) • Rabu, 20 Agustus 2025 | 01:16 WIB

 

Kota Malang siapkan aturan untuk sound horeg
Kota Malang siapkan aturan untuk sound horeg

RADARTUBAN – Pemkab Tuban mengancam akan mencabut izin usaha sound system jika tidak mengindahkan Surat Edaran (SE) Bersama Gubernur Jawa Timur, Kapolda, dan Pangdam V Brawijaya terkait regulasi penggunaan sound system atau sound horeg di wilayah Jawa Timur.

‘’Jika tidak dapat dibina atau diimbau, pemerintah daerah bisa saja mengusulkan pencabutan izin usaha sesuai ketentuan perundang-undang yang berlaku,’’ kata Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Mohammad Masyhudi pasca rapat koordinasi bersama para stakeholder.

Disampaikan Masyhudi, SE tersebut mengatur empat poin penting. Pertama, mengenai tingkat kebisingan yang diberikan batasan antara penggunaan sound system statis dan bergerak.

Teruntuk kategori statis seperti kegiatan pertunjukan musik di area terbuka dan tertutup dibatasi maksimal 120 desibel, sementara untuk kategori bergerak seperti kegiatan karnaval dibatasi maksimal 85 desibel.

Kedua, mengatur dimensi kendaraan yang mengangkut sound system. Kendaraan pengangkut sound system kategori statis maupun bergerak wajib sesuai dengan uji kelayakan kendaraan.

Ketiga, mengatur terkait batasan waktu, tempat dan rute yang dilewati sound system. Dijelaskan dalam SE tersebut, jika melintasi tempat ibadah, lembaga pendidikan, dan rumah sakit wajib mematikan pengeras suara.

Dan terakhir, mengatur tentang penggunaan sound system untuk kegiatan masyarakat.

Artinya, melarang keras kegiatan sound system di tengah masyarakat yang melanggar norma agama, norma kesusilaan dan norma hukum.

‘’Dari segi kesehatan dan ketertiban, kegiatan sound horeg akan mengganggu masyarakat jika diatur secara tertib,’’ katanya.

Lebih lanjut, Masyhudi mengatakan, dalam menggelar kegiatan keramaian yang mengundang kerumunan dan terdapat pengeras suara, wajib izin dari pihak aparat keamanan setempat.

‘’Jika nantinya ditemukan adanya pelanggaran, tidak menutup kemungkinan akan dihentikan pelaksanaanya oleh aparat yang berwenang,’’ tandas mantan Direktur RSUD dr. R. Koesma Tuban itu. (an/tok)

Editor : Yudha Satria Aditama
#stakeholder #surat edaran #asisten #pangdam #gubernur jawa timur