Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Mediasi Ketiga Gugatan Keabsahan Kepengurusan TITD Kwan Sing Bio Tuban Kembali Buntu: Tanpa Kesepakatan, Kian Ruwet

Andreyan (An) • Rabu, 20 Agustus 2025 | 23:05 WIB

 

Nang Engki Anom Suseno (tengah), kuasa hukum penggugat  didampingi umat penggugat memberikan keterangan kepada awak media usai menggelar mediasi di PN Tuban, Rabu (20/8).
Nang Engki Anom Suseno (tengah), kuasa hukum penggugat didampingi umat penggugat memberikan keterangan kepada awak media usai menggelar mediasi di PN Tuban, Rabu (20/8).

RADARTUBAN—Seperti mengurai benang kusut. Mediasi ketiga gugatan umat Tempat Ibadah Tri Darma (TTID) Kwan Sing Bio Tuban kepada pengurus-penilik kelenteng periode 2025-2028, Rabu (20/8), kembali tak menemukan kesepakatan.

Bahkan, mediasi yang dimediator hakim Andi Aqsha di Pengadilan Negeri (PN) Tuban itu semakin ruwet dan tak membuahkan titik temu.

Mediasi tertutup selama kurang lebih 90 menit tersebut berlangsung di Ruang Garuda pengadilan setempat.

Sekitar pukul 10.00, tiga umat penggugat yang didampingi kuasa hukumnya bersama 14 pengurus dan penilik tergugat masuk ruang mediasi.

Ditemui awak media setelah mediasi, Go Tjong Ping, tergugat pertama menolak diwawancarai.

Ketua umum terpilih TITD Kwan Sing Bio Tuban periode 2025-2028 itu justru meminta salah satu kuasa hukumnya, Shofiyul Burhanuddin untuk menjawab.

‘’Belum ada kesepakatan, (pihak penggugat, Red) tidak menyepakati syarat-syarat yang kami ajukan. Mediasi akan dilanjutkan Rabu pekan depan (27 Agustus, Red),’’ ujarnya.

Shofi, panggilan akrabnya menyampaikan, pada mediasi lanjutan pekan depan, pihaknya belum bisa memastikan apakah bakal dicapai kesepakatan antarkedua pihak atau sebaliknya.

‘’Belum tahu pekan depan (mediasi terakhir, Red), kita lihat kondisinya mendatang,’’ imbuhnya.

Sementara itu, Wiwit Endra Setijoweni, salah satu umat yang menggugat menyampaikan penjelasan  melalui kuasa hukumnya, Nang Engki Anom Suseno.

Engki menegaskan, pihaknya tidak menyepakati syarat-syarat yang diajukan pihak penguggat sebelum menggelar pemilihan ulang pengurus dan penilik kelenteng.

Shofiyul Burhanuddin (kanan), kuasa hukum tergugat menyampaikan penjelasan kepada wartawan.
Shofiyul Burhanuddin (kanan), kuasa hukum tergugat menyampaikan penjelasan kepada wartawan.

Menurut dia, syarat-syarat yang diajukan tergugat tidak logis dan justru melanggar AD/ART kelenteng.

Engki juga menyampaikan fakta dicabutnya syarat-syarat yang diajukan tergugat pada pekan sebelumnya.

‘’Jika hanya fokus mengurai persoalan mengenai sah atau tidaknya kepengurusan dalam pemilihan tempo lalu tentu tidak akan menyelesaikan akar masalah secara menyeluruh,’’ terang pria jebolan pascasarjana UGM itu.

Engki lebih lanjut mengatakan, seharusnya mediasi mulai memikirkan formulasi agar dapat dilakukan pemilihan ulang yang tidak bertentangan dengan AD/ART.

Dengan demikian, terdapat kejelasan dalam menyelesaikan kepengurusan kelenteng kepada pihak ketiga, yakni pengelola Surabaya.

‘’Dalam mediasi pekan depan, kami akan menawarkan formulasi yang tentunya sesuai dengan AD/ART. Entah nantinya disepakati atau tidak oleh pihak tergugat,’’ kata dia.

Praktisi hukum kelahiran Palang itu juga mengungkapkan, dalam mediasi pihaknya sudah berupaya mengajukan solusi pemilihan ulang tanpa syarat.

Hanya saja, pihak tergugat tidak menyepakatinya dan meminta pengelola ikhlas menyerahkan kelenteng kepada umat.

Selama tahapan itu (pemilihan ulang tanpa syarat, Red) tidak dilakukan, lanjut Engki, tidak akan ada formulasi penyelesaian yang dapat dilaksanakan.

Seperti diberitakan, 14 pengurus dan penilik TITD Kwan Sing Bio Tuban periode 2025-2028 hasil pemilihan 8 Juni 2025 di Resto Ningkrat Tuban digugat tiga umatnya.

Ketiga umat tersebut, Wiwit Endra Setijoweni, Lianna Wati, dan Nanik Grilyawati.

Pengurus dan penilik yang dianggap melakukan perbuatan melawan hukum bersama tersebut, Tjong Ping (ketua umum) dan Tan Ming An (sekretaris pengurus).

Tergugat berikutnya, Tan Swat Giem alias Tuti Sugijati, Wong Kwang Yoeng alias Soetjahyo Poernomo,  Tjong Liep alias Bambang Hartanto, dan Erna Setyowati.

Pengurus dan penilik yang juga digugat, Wong Ming Ho alias Amin Harto, Renny Viana, Vickin Santara Wonys, Moe Kiem Djong alias Mulyono Sudjoko, Villa Avelina Andhika, Wahyudi Susanto, Lie Moy Tjoe, serta Tjoa Hok Soen alias Sundoro Handoko.(*)

Editor : Dwi Setiyawan
#TITD Kwan Sing Bio Tuban #pn tuban #tjong ping #gugatan perdata #kelenteng