Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Kuasa Hukum Umat TITD Kwan Sing Bio Tuban Tolak Kesepatan Inkonstitusional yang Ditawarkan Tjong Ping: Kita Fokus Pokok Perkara

Dwi Setiyawan • Jumat, 22 Agustus 2025 | 00:39 WIB
Nang Engki Anom Suseno (tengah), kuasa hukum umat TITD Kwan Sing Bio Tuban yang menggugat pengurus-penilik kelenteng.
Nang Engki Anom Suseno (tengah), kuasa hukum umat TITD Kwan Sing Bio Tuban yang menggugat pengurus-penilik kelenteng.

RADARTUBAN-Nang Engki Anom Suseno, kuasa hukum umat Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Kwan Sing Bio Tuban yang menggugat kepengurusan kelenteng kembali mengingatkan tergugat untuk menyudahi cara-cara yang melanggar anggaran dasar (AD)/anggaran rumah tangga (ART) kelenteng.

‘’Jadi kembali ke AD/ART saja,’’ tulis dia mengomentari statemen Tjong Ping yang menyatakan siap menggelar musyawarah umat luar biasa beragenda pemilihan ulang pengurus dan penilik kelenteng di DPRD Tuban dengan sejumlah syarat.

Menurut dia, musyawarah umat anggota luar biasa beragenda pemilihan penggurus dan penilik itu tidak ada dalam nomenklatur. Dasarnya juga tidak ada dalam AD/ART kelenteng.

Terkait wacana kuasa hukum penggugat dan tergugat untuk duduk bersama di DPRD Tuban, sebagaimana disampaikan Tjong Ping, Engki mengkritisnya.

Praktisi hukum jebolan pascasarana UGM itu menyebut, Komisi II DPRD Tuban gagal paham dalam memandang kedudukan dirinya bersama tim.

‘’Apa kita mau melakukan kekonyolan berulang, malu dilihat masyarakat. Kami tidak menemukan dasar logis atas hal tersebut,’’ kata dia berargumentasi.

Engki menegaskan, kesepakatan hanya berlangsung di Pengadilan Negeri Tuban.

Itu karena hasil mediasi nantinya dibuatkan dalam akta perdamaian dan memiliki kekuatan penetapan.

‘’Hasil mediasi sama dengan putusan pengadilan. Jangan bawa–bawa lagi Komisi II DPRD Tuban yang sudah gagal total. Ditanya legalitas kuasa untuk dasar diadakan hearing saja tidak paham,’’ sindirnya.

Bagaimana dengan syarat umat anggota yang memiliki hak pilih dan dipilih dalam pemilihan pengurus-penilik?

Dia memastikan tetap berpedoman pada AD/ART, yakni mengaktifkan kartu tanda anggota (KTA), bukan mengacu buku induk.

‘’Apalagi yang perlu disepakati, Pak Ping? Mau mengajak kami membuat kesepakatan yang inkonstitusional? Seperti yang selama ini berlaku dan tempo hari disampaikan dalam mediasi, kalau selama ini hanya akal-akalan,’’ ujar pria kelahiran Palang itu.

Kalau syarat-syarat tersebut tetap diminta, Engki menyatakan dengan dengan tegak menolak.

‘’Itu coba tanya kuasa hukumnya asas interpretatio cessat in claris interpretation est perversio, agar berhenti melakukan upaya-upaya yang justru menghancurkan,’’ ujarnya.

Engki juga tidak sepakat dengan syarat yang diajukan Tjong Ping untuk membentuk panitia pemilihan yang seluruh anggotanya dari umat dan bukan dari luar Tuban.

Mengacu AD/ART dan akta nomor 8, terang dia, panitia pemilihan harus melibatkan tokoh Tionghoa dan tim pendamai (baca pengelola, Red) dari Surabaya.

Engki juga mengklarifikasi terkait asumsi berakhir kewenangan pengelola Surabaya untuk membenahi kelenteng per 31 Desember 2024.

Dia menyampaikan, hal itu hanya asumsi yang dikeluarkan Tjong Ping.

Buktinya, hingga saat ini tim pendamai dari surabaya masih mengelola kelenteng dan belum ada akta penyerahan dari tim Surabaya.

Di akhir statemennya, Engki balik menuding Tjong Ping yang menuduh dirinya dan tim yang terkesan ingin menyerahkan pengelolaan kelenteng kepada pengelola Surabaya.

‘’Ini fitnah yang sangat kejam, pada mediasi lalu dia kan secara jelas tidak dapat menunjukan dasar AD/ART yang mana sebagai payung keabsahan pemilihan. Makanya, kami memberikan usulan bagaimana tahapan pemilihan ulang yang nantinya dapat sesuai dengan AD/ART, jangan diplintir-plintir,’’ tegasnya.

Jika Tjong Ping berpendapat demikian, kata Engki, dia bersama timnya merasa tidak perlu lagi untuk memberikan formulasi karena iktikad baiknya membantu memberikan solusi dipahami lain. ‘’Demikian kami cukupkan. Kami akan fokus pada pokok perkara saja,’’ imbuhnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, demi menyelesaikan kemelut di internal TITD Kwan Sing Bio Tuban yang sudah berlangsung sekitar 13 tahun, Go Tjong Ping siap mempertaruhkan hasil pemilihan pengurus dan penilik pada 8 Juni di Resto Ningrat Tuban.

Dia mengatakan, demi kembalinya kelenteng ke umat Tuban, dirinya siap mengikuti musyawarah umat luar biasa beragenda pemilihan ulang pengurus dan penilik kelenteng .

Untuk menyiapkan pemilihan ulang, kuasa hukum penggugat dan tergugat perlu duduk bersama di gedung DPRD Tuban yang dimediatori anggota dewan.

Dalam pertemuan tersebut, kata Tjong Ping, perlu disepakati sejumlah hal.

Salah satunya menggelar pemilihan di gedung dewan yang disaksikan wakil rakyat dan masyarakat umum.

Ketua umum kelenteng terpilih itu juga menyampaikan perlunya duduk bareng untuk menyepakati umat yang memiliki hak pilih maupun hak dipilih pada pemilihan ulang tersebut.(*)

Editor : Dwi Setiyawan
#TITD Kwan Sing Bio Tuban #tjong ping #soedomo mergonoto #gugatan perdata #kelenteng