RADARTUBAN – Usai viralnya video di media sosial yang memperlihatkan seorang sopir bus antar kota antar provinsi (AKAP) mengemudi ugal-ugalan di jalur pantura Kecamatan Jenu, Satlantas Polres Tuban akhirnya menindak pengemudi yang membahayakan penumpang tersebut.
Kanit Turjawali Satlantas Polres Tuban Ipda Rizky Dwi Prasetyo menyampaikan, pascavideo tersebut viral, pihaknya langsung melacak sopir beserta kendaraan transportasi umum itu.
‘’Kendaraan beserta sopir kami hentikan saat melintas di Pos Pantai Boom kemarin (Sabtu 23 Juli, Red),’’ ujar dia kepada Jawa Pos Radar Tuban, kemarin (24/8).
Adapun identitas sopir, yakni Rizky Pambudi. Sementara bus AKAP yang dikemudikan, yakni Bus PO Jaya Utama Indo nopol L 7188 UB dengan trayek Surabaya-Tuban-Semarang.
‘’Sopir kami lakukan pemeriksaan di tempat, juga diberikan sanksi tilang untuk memberikan efek jera. Jika nekat kembali ugal-ugalan tidak menutup kemungkinan akan kami berikan sanksi lebih berat,’’ tegas dia.
Perwira berpangkat balok dua emas itu menuturkan, adanya kasus ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi sopir bus ataupun angkutan lainnya untuk tertib berlalu-lintas, terutama memperhatikan keselamatan para penumpangnya.
‘’Langkah ini sekaligus sebagai upaya untuk menekan angka kecelakaan di Kabupaten Tuban. Kami akan senantiasa melakukan pemantauan, jika ada temuan serupa (sopir bus ugal-ugalan, Red) akan kami tindak di tempat,’’ tandasnya. (an/tok)
Editor : Yudha Satria Aditama