Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Setelah Kuasa Hukum Penggugat Isyaratkan untuk Fokus Pokok Perkara, Mediasi Keempat Batal Digelar

Andreyan (An) • Kamis, 28 Agustus 2025 | 00:50 WIB
Pengadilan Negeri Tuban tempat digelarnya perkara sengketa kepengurusan TITD Kwan Sing Bio Tuban.
Pengadilan Negeri Tuban tempat digelarnya perkara sengketa kepengurusan TITD Kwan Sing Bio Tuban.

RADARTUBAN– Isyarat minimnya potensi kesepakatan dalam mediasi sengketa kepengurusan Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Kwan Sing Bio Tuban di Pengadilan Negeri (PN) Tuban disampaikan Nang Engki Anom Suseno, kuasa hukum umat di radartuban.jawapos.com, Kamis (21/8).

Engki menyatakan tidak perlu lagi memberikan formulasi karena iktikad baiknya membantu memberikan solusi dipahami lain. ‘’Demikian kami cukupkan. Kami akan fokus pada pokok perkara saja,’’ ujarnya.

Pertanyaan praktisi hukum tersebut merespons pernyataan Tjong Ping  yang menyatakan siap menggelar pemilihan ulang dengan sejumlah syarat.

Dua syarat tersebut di antaranya, pemilihan digelar di gedung DPRD Tuban dan umat yang memiliki hak pilih maupun hak dipilih mengacu pada buku induk kelenteng.

Meski tidak ada secercah titik temu hingga mediasi ketiga, PN Tuban tetap menjadwalkan mediasi keempat sengketa kepengurusan TITD Kwan Sing Bio Tuban, Rabu (24/8).

Hanya saja, perundingan untuk menyelesaikan sengketa gugatan perdata umat kelenteng kepada pengurus-penilik tempat ibadah tersebut,batal digelar.

Pemicunya, bukan karena minimnya potensi kesepakatan dan cenderung meruncingnya sengketa, namun karena berhalangannya hakim mediator, Andi Aqsha.

Ketidakhadiran hakim mediator tersebut disampaikan Juru Bicara PN Tuban Rizki Yanuar.

‘’Hakim mediator berhalangan hadir karena sakit, mediasi yang seharusnya dilaksanakan hari ini (kemarin, Red) ditunda,’’ ujarnya.

Rizki belum bisa memastikan jadwal mediasi lanjutan. Itu karena dia belum mengetahui informasi lebih detail.

‘’Agenda berikutnya (mediasi lanjutan, Red) pastinya menunggu kesiapan mediator, pihak penggugat dan pihak tergugat,’’ terangnya.

Mantan Juru Bicara PN Merauke itu menyampaikan, dalam mediasi perkara perdata, mediator hanya diberikan waktu 30 hari untuk mendamaikan antarkedua pihak.

Karena mediasi pertama sengketa Kelenteng Kwan Sing Bio Tuban berlangsung sejak Rabu (6/8) berarti mediasi Rabu (27/8) sudah memasuki hari ke-21.

‘’Hari ini seharusnya mediasi keempat, sudah mendekati batas akhir proses mediasi. Jika masih buntu atau deadlock ada opsi dapat diperpanjang, namun harus dengan pertimbangan dan alasan yang jelas,’’ ujarnya.

Rizki mengatakan, mediator berupaya mencari titik terang kesepakatan antarkedua pihak.

Jika nantinya dalam 30 hari proses mediasi masih deadlock, lanjut dia, mediator akan melaporkannya kepada majelis hakim pemeriksa perkara untuk mengambil alih perkara.

‘’Apabila proses mediasi dinyatakan gagal, selanjutnya hakim pemeriksa perkara akan mulai membacakan gugatan di persidangan dan proses ini baru bisa terbuka secara umum,’’ ujarnya.

Meski agenda mediasi keempat gagal digelar, penggugat tetap hadir bersama kuasa hukumnya. ‘’Kami hanya memenuhi kewajiban sebagaimana pekan lalu diinformasikan. Semoga mediasi selanjutnya tidak ada kendala lagi,’’ ujar Nang Engki Anom Suseno, salah satu dari tiga kuasa hukum penggugat.  

Sementara tergugat bersama kuasa hukumnya tidak terlihat hadir di pengadilan hingga pukul 10.30.

Seperti diberitakan, 14 pengurus dan penilik TITD Kwan Sing Bio Tuban periode 2025-2028 hasil pemilihan 8 Juni 2025 di Resto Ningkrat Tuban digugat tiga umatnya.

Ketiga umat tersebut, Wiwit Endra Setijoweni, Lianna Wati, dan Nanik Grilyawati.

Pengurus dan penilik yang dianggap melakukan perbuatan melawan hukum bersama tersebut, Tjong Ping (ketua umum) dan Tan Ming An (sekretaris pengurus).

Tergugat berikutnya, Tan Swat Giem alias Tuti Sugijati, Wong Kwang Yoeng alias Soetjahyo Poernomo,  Tjong Liep alias Bambang Hartanto, dan Erna Setyowati.

Pengurus dan penilik yang juga digugat, Wong Ming Ho alias Amin Harto, Renny Viana, Vickin Santara Wonys, Moe Kiem Djong alias Mulyono Sudjoko, Villa Avelina Andhika, Wahyudi Susanto, Lie Moy Tjoe, serta Tjoa Hok Soen alias Sundoro Handoko.(*)

 

Editor : Dwi Setiyawan
#TITD Kwan Sing Bio Tuban #pn tuban #tjong ping #gugatan perdata #kelenteng