RADARTUBAN – Ada saja kelakuan suami di Tuban. Sudah niat mengajukan poligami, tapi tidak berani menghadirkan calon istri mudanya di hadapan majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Tuban.
‘’Tahun ini ada satu pengajuan poligami, tapi setelah diproses, ternyata hingga kesempatan terakhir, si pemohon tidak bisa menghadirkan calon istri keduanya ke meja persidangan,’’ Panitera Muda (Panmud) Permohonan PA Tuban Wawan.
Praktis, pengajuan poligami tersebut ditolak oleh majelis hakim PA Tuban.
Sebab, satu di antara syarat yang harus dipenuhi, adalah menghadirkan calon istri kedua ke meja pengadilan.
‘’Jadi, kalau mau poligami, pihak suami, istri, dan calon istri kedua harus hadir di persidangan. Jika salah satu tidak hadir, maka akan diberikan kesempatan untuk menunda sidang, tapi jika selanjutnya masih tidak hadir juga, maka putusannya dicabut (ditolak, Red),’’ ujaranya.
Lebih lanjut, Wawan menjelaskan, pengajuan poligami dapat ditolak oleh pengadilan apabila penghasilan suami tidak mencukupi untuk menafkahi kedua istri, atau pihak istri menolak untuk madu.
Artinya, keinginan seorang suami beristri dua harus mendapat persetujuan dari istri pertama.
‘’Syarat lain, suami yang mengajukan poligami harus berperilaku adil kepada kedua istrinya,’’ jelasnya.
Panitera muda asal Indramayu itu menambahkan, dari pengajuan poligami di Tuban dalam beberapa tahun terakhir, rata-rata berawal dari kasus suami memiliki wanita idaman lain.
Dan karena istri pertama tidak ingin dipegat, sehingga mau tidak mau harus memberikan izin kepada suami untuk melakukan poligami.
‘’Selama istri pertama memberikan izin, itu tidak masalah,’’ tandasnya. (saf/tok)
Editor : Yudha Satria Aditama