Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Mediasi Konflik Kelenteng Kwan Sing Bio Tuban Kembali Gagal Digelar

Andreyan (An) • Kamis, 28 Agustus 2025 | 23:06 WIB

 

Konflik Kelenteng Kwan Sing Bio Tuban belum temui titik terang.
Konflik Kelenteng Kwan Sing Bio Tuban belum temui titik terang.

RADARTUBAN – Lagi, lagi, dan lagi, mediasi perkara konflik Tempat Ibadah Tri Darma (TTID) Kelenteng Kwan Sing Bio kembali gagal.

Kemarin (27/8), sedianya merupakan agenda mediasi keempat yang difasilitasi Pengadilan Negeri (PN) Tuban.

Namun, karena hakim mediator dari PN Tuban, Andi Aqsha berhalangan hadir, sehingga mediasi tidak bisa dilangsungkan.

‘’Mediator berhalangan hadir karena sakit, mediasi yang seharusnya dilaksanakan hari ini (kemarin, Red) ditunda,’’ ungkap Juru Bicara PN Tuban Rizki Yanuar kepada Jawa Pos Radar Tuban.

Disampaikan Rizki, mediasi perkara konflik kelenteng sifatnya tertutup. Terkait jadwal mediasi lanjutan, pihaknya belum bisa memastikan.

‘’Agenda berikutnya (mediasi lanjutan, Red) pastinya menunggu kesiapan mediator, pihak penggugat dan pihak tergugat,’’ jelas dia.

Lebih lanjut dikatakan Rizki, dalam proses mediasi perkara tersebut, mediator hanya diberikan waktu 30 hari untuk mendamaikan perkara konflik kelenteng.

Terhitung sejak mediasi pertama dilaksanakan pada Rabu (6/8).

‘’Hari ini (kemarin, Red) seharusnya mediasi keempat, sudah mendekati batas akhir proses mediasi. Jika masih buntu atau deadlock ada opsi dapat diperpanjang, namun harus dengan pertimbangan dan alasan yang jelas,’’ bebernya.

Mantan Juru Bicara PN Merauke itu menuturkan, mediator akan berupaya keras mendapatkan titik terang untuk mencapai kesepakatan kedua pihak.

Jika nantinya dalam 30 hari proses mediasi masih deadlock, mediator akan tetap melaporkannya terhadap majelis hakim pemeriksa perkara untuk mengambil alih perkara.

‘’Apabila proses mediasi dinyatakan gagal, selanjutnya hakim pemeriksa perkara akan mulai membacakan gugatan di persidangan. Proses ini baru bisa terbuka secara umum,’’ ujarnya.

Sementara itu, kendati agenda mediasi gagal digelar pihak penggugat tetap hadir bersama kuasa hukumnya mendatangi PN Tuban sebelum meninggalkan lokasi tersebut.

‘’Kami hanya memenuhi kewajiban sebagaimana pekan lalu diinformasikan. Semoga mediasi selanjutnya tidak ada kendala lagi,’’ ungkap kuasa hukum penggugat, Nang Engki Anom Suseno. (an/tok)

Editor : Yudha Satria Aditama
#Tuban #Kelenteng Kwan Sing Bio #pengadilan negeri #PN #Tempat Ibadah Tri Dharma #mediasi