Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Lapas Tuban Bersih Napi High Risk, Tak Satupun Masuk Daftar Pemindahan ke Nusakambangan

Shafa Dina Hayuning Mentari • Sabtu, 30 Agustus 2025 | 00:15 WIB
Lapas Kelas IIB Tuban.
Lapas Kelas IIB Tuban.

RADARTUBAN – Saat puluhan narapidana kategori high risk (berisiko tinggi) dari Jawa Timur digiring ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan, Kabupaten Tuban justru bisa sedikit bernapas lega.

Sebab, tak ada satu pun warga binaan dari Lapas Kelas II B Tuban yang masuk daftar pemindahan itu.

Kepala Lapas Kelas II B Tuban, Irwanto Dwi Yhana, memastikan kondisi tersebut. Menurutnya, dalam lima tahun terakhir, hanya ada satu napi kasus terorisme yang pernah menghuni lapas Tuban.

Namun, napi itu telah bebas sekitar lima tahun lalu setelah menjalani pidana empat tahun.

“Selain itu, tidak ada narapidana kategori high risk yang menjalani hukuman di sini. Dulu itu pun hasil limpahan dari Mako Brimob,” ungkap Irwanto kepada wartawan Radar Tuban.

Irwanto menjelaskan, mayoritas penghuni Lapas Tuban saat ini masih didominasi kasus narkotika dengan skala kecil hingga menengah.

Bukan bandar besar atau jaringan internasional yang berpotensi mengancam keamanan negara.

Adapun kategori high risk, kata dia, hanya berlaku bagi narapidana dengan tingkat kerawanan tinggi.

Misalnya bandar besar narkoba, otak di balik kasus terorisme, atau napi dengan vonis di atas 20 tahun.

Irwanto menegaskan, napi high risk memang harus ditempatkan di lapas khusus dengan pengamanan super maksimum.

Mulai dari sel isolasi satu orang per kamar, pembatasan interaksi dengan keluarga hanya melalui telepon bersekat kaca, hingga program pembinaan individual yang menitikberatkan pada perubahan perilaku.

“Pemindahan napi ke lapas super maksimum dilakukan sesuai putusan peradilan maupun asesmen risiko. Jadi bukan asal pindah, tapi benar-benar berdasarkan standar keamanan,” jelasnya.

Sementara itu, berdasarkan data Antara, sedikitnya 37 napi berisiko tinggi dari Jawa Timur sudah dipindahkan ke Nusakambangan.

Mereka berasal dari Lapas Kelas I Madiun, Lapas Kelas I Surabaya, Lapas Lamongan, hingga Lapas Pamekasan.

Irwanto memastikan, bila hasil asesmen di kemudian hari menemukan adanya napi Tuban yang masuk kategori high risk, pihaknya tidak akan ragu mengirimkan ke lapas khusus berkeamanan tinggi.

“Penempatan di lapas super maksimum bertujuan mencegah aksi yang membahayakan negara dan masyarakat,” pungkasnya. (*)

Editor : Amin Fauzie
#Tuban #narapidana #Lapas Kelas II B #kategori high risk