RADARTUBAN – Setumpuk hingga sederet barang bukti (BB) dari 70 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap dimusnahkan di halaman Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban, kemarin (28/8).
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Tuban Filly Lidya Wasida menyampaikan, proses pemusnahan barang bukti berasal dari perkara yang sudah inkrah sejak Januari hingga Juli 2025.
"Ini (pemusnahan BB, Red) kali kedua di tahun 2025, kali pertama dilaksanakan Februari lalu,’’ ungkap dia.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 70 perkara, meliputi kasus narkotika 13 perkara dengan barang bukti berupa 27,5 gram sabu, dan 7.159 butir pil karnopen.
Selanjutnya, 7.783 butir pil dobel L dan 2.281 butir pil yang berasal dari 19 perkara kasus kesehatan.
Sementara itu, untuk perkara tindak pidana ringan (tipiring) ada 9 perkara dengan barang bukti meliputi 234 botol minuman keras jenis arak, serta 29 perkara kategori lain-lain dengan barang bukti 13 unit ponsel genggam dari berbagai merek.
Proses pemusnahan barang bukti yang turut disaksikan perwakilan dari Polres Tuban, Pengadilan Negeri Tuban, Lapas Kelas IIB Tuban dan BNNK Tuban itu dilaksanakan secara terbuka serta dilakukan dengan cara dibakar, dilarutkan, hingga dihancurkan.
"Proses pemusnahan barang bukti ini bukan hanya bentuk penegakan hukum, tetapi juga memastikan barang bukti perkara tindak pidana tidak disalahgunakan dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,’’ ujar Filly.
Lebih lanjut dikatakan olehnya, jika dibandingkan dengan pemusnahan barang bukti Februari lalu jumlahnya lebih sedikit lantaran tidak ada kasus cukai yang dimusnahkan kemarin.
"Barang bukti yang sudah inkrah harus segera dilenyapkan agar tidak memiliki nilai guna lagi, apalagi beredar kembali di masyarakat,’’ pungkasnya. (an/tok)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni