Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Ribuan Tanah Wakaf di Tuban Belum Bersertifikat, Target Sertifikasi Terancam Molor

M. Mahfudz Muntaha • Senin, 1 September 2025 | 20:42 WIB
Pelaksana Zawa Kemenag Tuban menghadiri agenda peningkatan sertifikasi tanah wakaf beberapa waktu lalu di Kecamatan Senori.
Pelaksana Zawa Kemenag Tuban menghadiri agenda peningkatan sertifikasi tanah wakaf beberapa waktu lalu di Kecamatan Senori.

RADARTUBAN – Ribuan aset wakaf di Bumi Wali ternyata masih rawan sengketa.

Hingga Agustus 2025, sebanyak 1.466 petak tanah wakaf di Kabupaten Tuban belum tersentuh sertifikasi.

Padahal, Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kementerian Agama (Kemenag) Tuban menargetkan 2.527 bidang tanah wakaf bisa bersertifikat tahun ini.

Namun fakta di lapangan bicara lain. Dari total target, baru 1.061 berkas pengajuan yang masuk meja BPN.

Dari jumlah itu, hanya 485 sertifikat yang berhasil diterbitkan. Kondisi ini membuat target penyelesaian dalam waktu sebulan ke depan diprediksi berat.

Kendala: Tanah Gabung Hak Milik Hingga Administrasi

Kasi Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Zawa) Kemenag Tuban, Lukman Hakim, menyebut problem klasik jadi penghambat utama.

Banyak tanah yang diwakafkan masih bercampur dengan tanah hak milik sehingga perlu proses pemecahan bidang.

“Kalau tanah wakaf, pemecahannya gratis. Tapi tanah hak milik tetap berbayar. Nah, biaya ini yang sering jadi kendala karena bergantung pada kesiapan pemilik wakaf,” jelas Lukman.

Selain persoalan teknis, kata Lukman, hambatan administrasi juga kerap muncul.

Banyak nadzir (pengelola wakaf) belum paham dokumen formal yang harus dipenuhi.

Untuk yang sudah siap berkas, Kemenag memfasilitasi lewat KUA agar ikrar wakaf bisa segera dilakukan sebagai syarat pengajuan ke BPN.

Kepala Kantor BPN Tuban, Yan Septedyas, mengungkapkan jumlah tanah wakaf di Kabupaten Tuban berdasarkan sensus mencapai 4.235 bidang.

Dari jumlah itu, baru 1.708 bidang yang sudah bersertifikat.

“Target kami tahun ini 2.527 bidang. Tapi delapan bulan berjalan, baru 1.061 berkas masuk,” beber pejabat yang akrab disapa Dyas ini.

Dyas mengakui, banyak kendala yang ditemui di lapangan. Misalnya, tanah wakaf masjid yang berasal dari beberapa orang wakif dengan batas tanah yang belum jelas.

“Inilah yang membuat proses verifikasi lebih panjang,” ungkapnya.

Meski penuh hambatan, Dyas menegaskan pihaknya tetap berusaha mengejar target.

Apalagi, pemerintah pusat sudah menetapkan momentum Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional 24 September 2025 sebagai deadline simbolis penyelesaian sertifikasi tanah wakaf.

“Harapan kami, meski ada kendala, tetap ada percepatan. Minimal sebagian besar bisa terbit sebelum Hari Agraria,” pungkasnya. (*)

Editor : Amin Fauzie
#Tuban #Kemenag #tanah wakaf #bpn #sertifikat