RADARTUBAN-Komisi II DPRD Tuban tak lelah memperjuangkan penyelesaian kemelut di internal Tempat Ibadah Tri Dharma (TTID) Kwan Sing Bio Tuban.
Setelah menghasilkan tiga rekomendasi penting pada rapat kerja (raker) pertama, Selasa (5/8), komisi ini sekarang mengawal dijalankannya rekomendasi tersebut.
Komisi yang membidangi hukum, pemerintahan dan ketenagakerjaan tersebut berencana mengundang seluruh pihak di internal kelenteng yang terlibat plus instansi terkait dalam raker lanjutan di Ruang Paripurna DPRD Tuban, Selasa (2/9) pukul 10.00.
Undangan raker lanjutan bernomor 000.1.2.2/4035/414.050/2025 tersebut ditandatangani Ketua DPRD Tuban Sugiantoro.
Dalam daftar undangan tercatat tiga nama pengelola kelenteng dari Surabaya, Soedomo Mergonoto, Alim Markus, Paulus Wellly Afandi, serta dua karyawannya yang ditugaskan di Tuban, Soejanto dan Ratna.
Joyce Sudarto, notaris yang membuat akta kesepakatan pengelolaan kelenteng oleh tiga pengelola Surabaya juga diundang.
Undangan berikutnya, 14 pengurus dan penilik TITD Kwan Sing Bio Tuban periode 2025-2028.
Sementara instansi terkait yang dihadirkan, Kodim 0811 Tuban, Polres Tuban, Pengadilan Negeri (PN) Tuban, Kejari Tuban, Kantor Kemenag Tuban, Bagian Hukum Sekda, Bagian Tata Pemerintahan dan Kesra Tuban, Bakesbangpol Tuban, Disnakerin Tuban, serta Ketua Pembimas Masyarakat Buddha Provinsi Jatim.
Seperti diberitakan, raker pertama menghasilkan tiga rekomendasi. Pertama, konflik di TITD Kwan Sing Bio Tuban diselesaikan secara internal melalui mediasi/kekeluargaan umat dan tidak dianjurkan penyelesaian melalui hukum di Pengadilan Negeri Tuban.
Kedua, proses pemilihan pengurus dan penilik periode 2025-2028 dianggap benar dan tidak melanggar AD/ART.
Ketiga, menghadirkan kembali Soedomo Mergonoto, Alim Markus, dan Paulus Welly Affandi bersama dua karyawan kelenteng di Tuban berikut notaris Joyce Sudarto yang tidak hadir pada raker sebelumnya, Selasa (5/8).
Dikonfirmasi terkait rencana raker lanjutan, Ketua Komisi II DPRD Tuban Fahmi Fikroni mengatakan, agendanya fokus untuk memfasilitasi setiap tahapan pertemuan yang melibatkan multi-stakeholder.
Harapannya, dampak negatif yang sudah terjadi tidak memberikan dampak yang lebih luas bagi masyarakat Tuban.
‘’Raker ini juga membahas tindak lanjut dari raker sebelumnya,’’ ujar wakil rakyat dari Partai Kebangkitan Bangsa itu.
Roni, panggilan akrabnya juga berharap polemik kelenteng segera selesai. Dengan begitu, umat bisa beribadah dengan nyaman dan aman.
Dengan kembalinya aktivitas normal kelenteng, lanjut dia, pengunjung kembali ramai dan perekonomian sekitar tempat ibadah tersebut kembali bergeliat.
‘’Kami berharap orang-orang di luar luar Tuban untuk legowo menyerahkan kembali kelenteng kepada umat Tuban karena berdasarkan akta notaris, pengelolaan mereka sudah berakhir pada 31 Desember 2024,’’ ujarnya.(*)
Editor : Dwi Setiyawan