Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Mediasi Kelima Sengketa Kepengurusan TITD Kwan Sing Bio Tuban Kembali Gagal, Tjong Ping dan Seluruh Pengurus Kompak Tak Hadir

Andreyan (An) • Selasa, 2 September 2025 | 02:14 WIB
Nang Engki Anom Suseno, kuasa hukum penggugat (dua dari kanan) didampingi timnya dan umat yang menggugat.
Nang Engki Anom Suseno, kuasa hukum penggugat (dua dari kanan) didampingi timnya dan umat yang menggugat.

RADARTUBAN-Potensi kesepakatan dalam mediasi sengketa  kepengurusan Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Kwan Sing Bio Tuban di Pengadilan Negeri (PN) Tuban kian jauh dari panggang.

Isyarat kebuntuan tersebut setidaknya tersirat dari mediasi kelima, Senin (1/9) yang kembali gagal.

Perundingan untuk menyelesaikan sengketa gugatan perdata umat kelenteng kepada pengurus-penilik tempat ibadah tersebut hanya dihadiri penggugat, yakni Wiwit Endra Setijoweni, Lianna Wati, dan Nanik Grilyawati yang didampingi tim kuasa hukumnya.

Sementara kubu tergugat, Go Tjong Ping beserta 13 tergugat lainnya tidak hadir dan diwakili tim kuasa hukumnya.

Mesti tanpa tergugat, mediasi yang dipimpin hakim mediator Andi Aqsha tersebut tetap berlangsung.

Nang Engki Anom Suseno, kuasa hukum penggugat menyayangkan ketidakhadiran para tergugat dalam mediasi kelima tersebut.

Dia mengatakan, sikap tersebut semakin menandaskan bahwa tidak adanya iktikad untuk berdamai, bahkan seolah-olah ingin mengulur waktu.

Engki sempat menawarkan sejumlah poin kesepakatan dalam mediasi, namun kembali buntu karena tim kuasa hukum tergugat menyatakan tidak memiliki kuasa untuk mengambil keputusan.

‘’Percuma mereka (kuasa hukum tergugat, Red) hadir di mediasi, jika tidak mampu mengambil sikap,’’ tegas praktisi hukum jebolan pascasarjana UGM itu.

Engki mengungkapkan, dalam agenda mediasi tersebut pihaknya mengajukan pembahasan dua poin utama.

Pertama, menyatakan hasil pemilihan pengurus dan penilik kelenteng pada 8 Juni di Resto Ningrat Tuban tidak sah karena melanggar AD/ART.

Kedua, mereka (pihak tergugat, Red) harus meminta maaf terhadap seluruh umat kelenteng secara terbuka.

‘’Jika hal itu tidak dapat dipenuhi, maka polemik ini akan langsung masuk pada pemeriksaan pokok perkara di persidangan,’’ ujarnya.

Mediasi tanpa kesepakatan tersebut ditutup hakim mediator sekitar pukul 11.30. Mediasi lanjutan agendakan, Rabu (10/9).(*)

Editor : Dwi Setiyawan
#TITD Kwan Sing Bio Tuban #tjong ping #kemelut #gugatan perdata #kelenteng