Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Target 2.527 Sertifikat Tanah Wakaf di Tuban, Baru Terbitkan 485 Bidang

M. Mahfudz Muntaha • Selasa, 2 September 2025 | 14:31 WIB

 

Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tuban Kacung Efendi saat menunjukkan salah satu sertifikat tanah wakaf yang sudah terbit.
Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tuban Kacung Efendi saat menunjukkan salah satu sertifikat tanah wakaf yang sudah terbit.

RADARTUBAN – Badan Pertanahan Nasional (BPN) bersama Kemenag Tuban menargetkan penerbitan sertifikat tanah wakaf sebanyak 2.527 bidang selama 2025.

Namun, hingga Agustus ini baru 1.061 berkas yang diajukan. Itu pun baru 485 bidang yang tersertifikat.

Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Zawa) Kemenag Tuban Lukman Hakim mengakui, dari proses yang sudah berjalan, mengejar terget yang sudah tetapkan memang cukup sulit.

Alasanya, banyak kendala di lapangan yang membutuhkan proses penyelesaian lebih lama.

Salah salah satunya, banyak tanah yang diwakafkan masih gabung dengan tanah hak milik. Sehingga perlu dilakukan pemecahan terlebih dahulu.

‘’Jadi, prosesnya cukup panjang,’’ katanya.

Lebih lanjut dia menyampaikan, selain membutuhkan proses yang panjang, juga ada biaya yang harus ditanggung oleh pemilik tanah.

Sementara itu, tidak semua pemilik tanah wakaf bersedia untuk melakukan pemecahan dengan menambah biaya sendiri.

‘’Kalau tanah yang diwakafkan saat pemecahan itukan dikenakan biaya nol rupiah, tapi kalau hak milik tetap berbayar, itu yang menjadi kendala,’’ bebernya.

Disampaikan Lukman, bagi wakif—pemberi wakaf—yang sudah memiliki berkas lengkap, pihaknya akan langsung memfasilitasi melalui KUA dengan melakukan ikrar wakaf sebagai salah satu syarat pengajuan dokumen sertifikat ke BPN.

‘’Kalau semua wakif siap, terget itu pasti tercapai. Namun, masalah di lapangan berbeda-beda,’’ tandasnya.

Kepala Kantor BPN Tuban Yan Septedyas mengatakan, berdasarkan sensus yang dilakukan tim BPN, jumlah tanah wakaf di Tuban sebanyak 4.235 bidang.

Dari jumlah itu, sebanyak 1.708 bidang sudah bersertifikat.

‘’Jadi target sertifikasi tahun ini sebanyak 2.527 bidang. Dan sejak delapan bulan terakhir ini, berkas yang sudah masuk baru 1.061 bidang,’’ ujarnya.

Dia mengatakan, dari berkas yang sudah masuk tersebut, semuanya sudah diproses oleh BPN. Beberapa sertifikat juga sudah diterbitkan.

‘’Dari berkas (tanah wakaf, Red) yang sudah diajukan itu, yang sudah diterbitkan sertifikatnya sebanyak 485 bidang,’’ imbuhnya.

Dyas—sapaan akrabnya—melanjutkan, dalam proses penyertifikatan tanah memang tidak mudah.

Di lapangan, kata dia, banyak ditemukan kendala, karena para nadzir wakaf belum paham terkait hal formal yang harus dipenuhi.

Adapun kendala lainnya, seperti anah wakaf masjid yang mewakafkan terdiri dari beberapa orang dan bidang tanah serta batasan yang belum jelas.

‘’Terkait kendala tersebut, saat ini masih terus kami diselesaikan. Sebab, September nanti, targetnya harus tuntas,’’ tandasnya. (fud/tok)

 

Editor : Yudha Satria Aditama
#Tuban #sertifikat wakaf #tanah #Kemenag #bpn