RADARTUBAN – Kendati memiliki incenerator sendiri, namun proses pembakaran limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) medis RSUD dr. R. Koesma Tuban ternyata masih dikerjasamakan dengan pihak ketiga.
Dalam sepekan, kurang lebih ada 3 ton limbah B3 yang dihasilkan dari rumah sakit plat merah tersebut.
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) RSUD dr. R. Koesma, Erwin Era Prasetya mengatakan, meski memiliki izin mengoperasikan incenerator dan membakar limbah B3 medis, namun hasil pembakaran berupa abu tidak bisa dikelola secara mandiri.
‘’Karena itu, kami bekerja sama dengan pihak ketiga untuk mengolah abu dari hasil pembakaran limbah B3 rumah sakit. Sebab kami tidak memiliki izin untuk mengolah abu sisa pembakaran,” katanya kepada Jawa Pos Radar Tuban, kemarin (1/9).
Erwin melanjutkan, untuk bisa mengolah abu sisa hasil pembakaran harus memiliki perizinan yang berbeda dari izin pembakaran limbah.
Sehingga, abu tersebut harus dikelola khusus oleh pihak yang sudah berizin resmi.
Saat ini, kata dia, ada dua pihak ketiga yang bekerja sama dengan RSUD untuk proses penghancuran limbah B3, yakni pihak yang mengolah limbah B3 berupa padatan dan pihak yang mengolah limbah setelah menjadi abu.
Dia menjelaskan, incenerator RSUD Koesma mampu menampung hingga 150 kilogram (kg) limbah B3 medis dalam sekali proses pembakaran.
Dalam sehari, setidaknya 200-300 kilogram limbah yang dihasilkan dari aktivitas pelayanan kesehatan.
Namun, saat ini pihak rumah sakit belum bisa kembali mengoperasikan incenerator, sebab saat ini masih dalam tahap pengajuan izin kembali.
‘’Untuk sementara ini, kami serahkan 2000-3000 kilogram (kg) dalam seminggu langsung ke PT Wastec International untuk dibakar. Sebelum diambil, kami tempatkan sementara dalam cold storage,” lanjutnya.
Pejabat berlatar belakang dokter itu menambahkan, keberadaan pihak ketiga sebagai rekanan merupakan hal yang penting.
Pasalnya, apabila sewaktu-waktu terjadi kendala teknis pada incenerator, maka proses penanganan limbah B3 bisa tetap berjalan tanpa hambatan.
Terpisah, Manager Plant Tuban PT Wastec International Daniarta membenarkan bahwa pihak RSUD telah menjadi mitra pengolahan limbah B3 sejak akhir 2024 lalu.
‘’Mereka mengirim limbah B3 yang berupa padatan atau limbah yang belum dibakar, dapat berupa jarum suntik, bekas infus, dan lain sebagainya yang telah digunakan oleh pasien di rumah sakit,” katanya.
Dani, sapaannya menerangkan, limbah medis perlu dimusnahkan dengan suhu tinggi untuk memastikan material berbahaya benar-benar hancur dan tidak menimbulkan risiko kesehatan maupun mencemari lingkungan.
‘’Sisa pembakaran berupa abu juga harus diolah dengan alat khusus karena tetap masuk dalam kategori B3. Sehingga setelah rangkaian proses pengolahan bisa dipastikan benar-benar aman untuk lingkungan,” terangnya. (saf/tok)
Editor : Yudha Satria Aditama