Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Mediasi Kelima Gagal, DPRD Tuban Siapkan Raker Bahas Polemik Kelenteng Kwan Sing Bio Tuban

Andreyan (An) • Selasa, 2 September 2025 | 23:05 WIB
Konflik Kelenteng Kwan Sing Bio Tuban belum temui titik terang.
Konflik Kelenteng Kwan Sing Bio Tuban belum temui titik terang.

RADARTUBAN – Mediasi kemelut di internal Tempat Ibadah Tri Dharma (TTID) Kelenteng Kwan Sing Bio Tuban silih berganti.

Setelah mediasi kelima yang difasilitasi Pengadilan Negeri (PN) Tuban, kemarin (1/9) kembali gagal.

Hari ini (2/9), semestinya giliran Komisi II DPRD Tuban yang kembali mengagendakan rapat kerja (raker) bersama pihak-pihak yang bersengketa. Namun, karena ada rencana aksi unjuk rasa, sehingga kemungkinan ditunda.

Semula, undangan raker lanjutan bernomor 000.1.2.2/4035/414.050/2025 yang ditandatangani Ketua DPRD Tuban Sugiantoro itu mengundang pengelola kelenteng dari Surabaya, Soedomo Mergonoto, Alim Markus, Paulus Wellly Afandi, serta dua karyawannya yang ditugaskan di Tuban, Soejanto dan Ratna.

Joyce Sudarto, notaris yang membuat akta kesepakatan pengelolaan kelenteng oleh tiga pengelola Surabaya juga diundang.

Juga 14 pengurus dan penilik TITD Kwan Sing Bio Tuban periode 2025-2028.

Sementara instansi terkait yang dihadirkan, Kodim 0811 Tuban, Polres Tuban, Pengadilan Negeri (PN) Tuban, Kejari Tuban, Kantor Kemenag Tuban, Bagian Hukum Sekda, Bagian Tata Pemerintahan dan Kesra Tuban, Bakesbangpol Tuban, Disnakerin Tuban, serta Ketua Pembimas Masyarakat Buddha Provinsi Jatim.

Seperti diberitakan, raker pertama menghasilkan tiga rekomendasi. Pertama, konflik di TITD Kwan Sing Bio Tuban diselesaikan secara internal melalui mediasi/kekeluargaan umat dan tidak dianjurkan penyelesaian melalui hukum di Pengadilan Negeri Tuban.

Kedua, proses pemilihan pengurus dan penilik periode 2025-2028 dianggap benar dan tidak melanggar AD/ART.

Ketiga, menghadirkan kembali Soedomo Mergonoto, Alim Markus, dan Paulus Welly Affandi bersama dua karyawan kelenteng di Tuban berikut notaris Joyce Sudarto yang tidak hadir pada raker sebelumnya, Selasa (5/8).

Dikonfirmasi terkait rencana raker lanjutan, Ketua Komisi II DPRD Tuban Fahmi Fikroni mengatakan, agendanya fokus untuk memfasilitasi setiap tahapan pertemuan yang melibatkan multi-stakeholder.

Harapannya, dampak negatif yang sudah terjadi tidak memberikan dampak yang lebih luas bagi masyarakat Tuban.

‘’Raker ini juga membahas tindak lanjut dari raker sebelumnya,’’ ujar wakil rakyat dari Partai Kebangkitan Bangsa itu.

Roni—panggilan akrabnya, juga berharap polemik kelenteng segera selesai. Dengan begitu, umat bisa beribadah dengan nyaman dan aman.

Dengan kembalinya aktivitas normal kelenteng, lanjut dia, pengunjung kembali ramai dan perekonomian sekitar tempat ibadah tersebut kembali bergeliat.

‘’Kami berharap orang-orang di luar luar Tuban untuk legowo menyerahkan kembali kelenteng kepada umat Tuban karena berdasarkan akta notaris, pengelolaan mereka sudah berakhir pada 31 Desember 2024,’’ ujarnya.

Sementara itu, dalam mediasi di PN Tuban kemarin, yang hadir hanya pihak penggugat, yakni Wiwit Endra Setijoweni, Lianna Wati, dan Nanik Grilyawati hadir didampingi tim kuasa hukumnya. Sementara kubu tergugat, Go Tjong Ping beserta 13 tergugat lainnya mangkir dari panggilan mediasi.

Dalam mediasi yang dipimpin hakim mediator Andi Aqsha itu, mereka hanya diwakili tim kuasa hukumnya. Kendati tidak adanya para tergugat, mediasi tetap berlangsung.

Kuasa Hukum Penggugat Nang Engki Anom Suseno menyayangkan ketidakhadiran para tergugat dalam mediasi kelima tersebut. Dia mengatakan, sikap tersebut semakin menandaskan bahwa tidak adanya itikad untuk berdamai bahkan seolah-olah ingin mengulur waktu.

Disampaikan Engki, pihaknya sebelumnya menawarkan sejumlah poin kesepakatan dalam mediasi, namun pada akhirnya kembali buntu lantaran tim kuasa hukum tergugat menyatakan tidak memiliki kuasa untuk mengambil keputusan.

‘’Percuma mereka (kuasa hukum tergugat, Red) hadir di mediasi, jika tidak mampu mengambil sikap,’’ tegas dia.

Lebih lanjut dikatakan olehnya, dalam agenda mediasi itu, pihaknya mengajukan pembahasan dua poin utama, yakni menyatakan hasil pemilihan pengurus dan penilik kelenteng pada 8 Juni di Resto Ningrat Tuban itu tidak sah karena melanggar AD/ART.

‘’Kedua, mereka (pihak tergugat, Red) harus meminta maaf terhadap seluruh umat kelenteng secara terbuka, jika hal itu tidak dapat dipenuhi maka polemik ini akan langsung masuk pada pemeriksaan pokok perkara di persidangan,’’ beber dia.

Mediasi tanpa kesepakatan apa pun dan semakin ruwet itu kemudian ditutup oleh hakim mediator, ditunda dan kembali digelar pada Rabu (10/8). (an/ds)

Editor : Yudha Satria Aditama
#DPRD #Tuban #Kelenteng Kwan Sing Bio #pengadilan negeri #rapat kerja