Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Di Bawah Bayang Somasi dan Digugat, Pertemuan Beragenda Voting Tetap Digelar, Pepeng: Mau Baik Kok Disomasi

Dwi Setiyawan • Rabu, 3 September 2025 | 16:09 WIB
Pepeng Putra Wirawan, tokoh Tionghoa Tuban yang memfasilitasi pertemuan tokoh dan umat TITD Kwan Sing Bio dan Tjoe Ling Kiong Tuban, Selasa (2/9) malam.
Pepeng Putra Wirawan, tokoh Tionghoa Tuban yang memfasilitasi pertemuan tokoh dan umat TITD Kwan Sing Bio dan Tjoe Ling Kiong Tuban, Selasa (2/9) malam.

RADARTUBAN-Di bawah bayang somasi terbuka serta potensi digugat dan dipidana, pertemuan tokoh dan umat Tempat Ibadah Tri Dharma TITD Kwan Sing Bio Tuban dan Tjoe Ling Kiong (TITD KSB dan TLK) Tuban tetap digelar di Kayu Manis Resto Tuban, Selasa (2/9) malam.

Peringatan yang dilayangkan tim kuasa hukum umat kelenteng tersebut sepertinya tidak menyurutkan langkah pihak yang terlibat dalam pertemuan beragenda voting persetujuan pembentukan perkumpulan atau yayasan tempat ibadahnya tersebut. Terbukti, pertemuan tetap berlangsung tanpa beban.

Pertemuan tersebut dibuka Pepeng Putra Wirawan, tokoh Tionghoa Tuban sekitar pukul 19.00.
Baca Juga: Pertemuan Beragenda Voting Pembentukan Perkumpulan atau Yayasan Kelenteng, Disomasi: Tetap Digelar, Berpotensi Muncul Perkara Baru

Kepada 106 umat yang hadir (berdasarkan absensi), Pepeng menyatakan dirinya  yang  menjembatani atau memfasilitasi pertemuan tokoh-umat kelenteng dengan pengelola Surabaya.

Dia juga terang-terangan menyebut Soedomo Mergonoto, salah satu pengelola kelenteng yang menyuruhnya menggelar pertemuan tersebut. ‘’Mau baik kok disomasi,’’ kata dia.

Kepada tokoh dan umat kelenteng, Ketua Paguyuban Sosial Marga Tionghoa (TPSMTI) Jawa Timur itu menyampaikan keprihatinannya atas berlarut-larutnya kemelut di tempat ibadah Konghucu, Tao, dan Buddha tersebut. ''Saya sedih, tidak selesai-selesai,'' ujarnya.

Dalam fotokopi surat somasi yang diterima Jawa Pos Radar Tuban tidak disebutkan dengan jelas apakah peran Pepeng , termasuk dalam pihak yang diperingatkan.

Begitu juga Go Tjong Ping, ketua umum kelenteng hasil pemilihan di Resto Ningrat Tuban pada 8 Juni lalu, yang menjadi peserta pertemuan.

Termasuk sejumlah tokoh kelenteng yang hadir seperti Gunawan Putra Wirawan, Liu Pramono, Akong, Tio Ing Bo, dan Tan Ming Ang.

Klausul somasi terbuka tersebut memang tidak jelas dan hanya menyebut umat maupun pihak Bersama Peduli Kelenteng Kwan Sing Bio Tuban tidak diperbolehkan, tidak dikenal, dan melanggar.

Dasar hukum yang dilanggar, pasal 6 ayat 6 huruf a jo pasal 7 ayat 1,2,3, dan 4 jo pasal 8 ayat 1,2,3, dan 4 ART TITD KSB dan TLK Tuban.

Kalau pada akhirnya pertemuan tokoh dan umat kelenteng tersebut berujung gugatan perdata atau pidana, itu berarti kasus hukum kedua yang muncul selama kelenteng dikelola tiga pengusaha Surabaya sejak 8 Juni 2021.

Sebelumnya, 14 pengurus dan penilik kelenteng periode 2025-2028 digugat tiga umat yang sekarang ini menyomasi.

Perkara tersebut sekarang ini masih dalam tahap mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Tuban.

Pernyataan Pepeng yang mengaitkan pertemuan yang berakhir sekitar pukul 22.00 tersebut dengan perintah Soedomo cukup mendasar.

Itu karena hadir dua lawyer dari Surabaya, George Handiwiyanto (utusan pengelola kelenteng Paulus Welly Afandy) dan Edward Yonanda Henoek (utusan Soedomo Mergonoto) serta notaris Nurul Fitria dari Tuban.

Seperti diberitakan sebelumnya,  pertemuan sejumlah tokoh dan umat TITD KSB dan TLK Tuban di Kayu Manis Resto Tuban, Selasa (2/9) malam berpotensi memunculkan perkara baru.

Isyarat tersebut setidaknya tersirat dari surat somasi terbuka tiga umat kelenteng setempat, Wiwit Endra Setijoweni, Lianna Wati, dan Nanik Grilyawati.

Melalui tim kuasa hukumnya, trio umat itu mengungkapkan agenda pertemuan terkait voting persetujuan pembentukan perkumpulan atau yayasan kelenteng.

Dalam surat somasi yang ditandatangani Nang Engki Anom Suseno, Sutanto Wijaya, dan Vevi Yulistian itu disebutkan bahwa kliennya sebagai bagian dari umat dan karyawan kelenteng yang mengurus dan mengelola tempat ibadahnya masih mempunyai semangat dan kepedulian untuk menjunjung tinggi melaksanakan AD/ART sekaligus menjalankan kegiatan.

Karena itu, trio umat yang juga penggugat legalitas kepengurusan kelenteng periode 2025-2028 di Pengadilan Negeri Tuban itu meminta kepada pihak-pihak yang dimaksud untuk menghentikan segala aktivitasnya.

Aktivitas tersebut, mulai ucapan maupun kegiatan dengan nama palsu dan atau mengatasnamakan palsu yang mengatasnamakan umat dan anggota kelenteng.

Begitu juga mereka yang mengatasnamakan Bersama Peduli Kelenteng Kwan sing Bio Tuban.

‘’Segala kegiatan dan tindakan yang bermaksud untuk voting memilih perkumpulan atau yayasan TITD KSB dan TLK Tuban melanggar, bertentangan, dan menodai AD/ ART,’’ tulis salah satu klausul somasi tersebut.

Surat somasi tersebut juga mengingatkan bahwa kegiatan dan tindakan tersebut berpotensi mengakibatkan kegaduhan umat dan simpatisan tempat ibadah.

Juga menodai kesucian dan kesakralan Kongco Kwan Sing Tee Koen dan para suci (sien bing).

Di akhir somasi dinyatakan apabila pihak-pihak tersebut mengindahkan peringatan tersebut, maka akan dilakukan tindakan hukum, baik perdata maupun pidana.

Sampai berita ini diturunkan pukul 08.20 belum ada statemen dari tim kuasa umat terkait pihak yang dimaksud dalam somasi terbuka.(*)

Editor : Dwi Setiyawan
#Pepeng Putra Wirawan #TITD Kwan Sing Bio Tuban #tjong ping #soedomo mergonoto #Paulus Willy Afandy #kelenteng