Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Umat Kelenteng yang Terlibat Pertemuan Beragenda Voting Berpotensi Digugat-Dipidana, Engki: Konsekuensi Logis Yuridis

Dwi Setiyawan • Senin, 8 September 2025 | 01:59 WIB
Dari kiri, Pepeng Putra Wirawan, Edward Yonanda (pengacara Soedomo Mergonoto), George Handiwiyanto (pengacara Paulus Welly A.), dan notaris Nurul Fitria di Kayu Manis Resto Tuban, Selasa (2/9).
Dari kiri, Pepeng Putra Wirawan, Edward Yonanda (pengacara Soedomo Mergonoto), George Handiwiyanto (pengacara Paulus Welly A.), dan notaris Nurul Fitria di Kayu Manis Resto Tuban, Selasa (2/9).

RADARTUBAN-Somasi terbuka trio umat Tempat Ibadah Tri Dharma TITD Kwan Sing Bio Tuban dan Tjoe Ling Kiong (TITD KSB dan TLK) Tuban tidak main-main.

Melalui tim kuasa hukumnya, mereka menyatakan memungkinkan melakukan langkah hukum terkait pertemuan tokoh dan umat di Kayu Manis Resto Tuban, Selasa (2/9) malam, yang sudah diperingatkan karena dianggap melanggar AD/AR kelenteng tersebut.

‘’Somasi terbuka merupakan aktualisasi niat baik kami mengingatkan, ini ada AD/ART. Mohon jangan dilangkahi,’’ tulis Nang Engki Anom Suseno, ketua tim kuasa hukum ketiga umat melalui pesan WhatsApp (WA) Jawa Pos Radar Tuban.

Kalau pada akhirnya pertemuan yang beragenda voting persetujuan pembentukan perkumpulan atau yayasan kelenteng tersebut berujung gugatan perdata atau pidana, itu berarti kasus hukum kedua yang muncul selama kelenteng dikelola tiga pengusaha Surabaya sejak 8 Juni 2021.

Sebelumnya, 14 pengurus dan penilik kelenteng periode 2025-2028 digugat tiga umat yang sekarang ini menyomasi.

Perkara tersebut sekarang ini masih dalam tahap mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Tuban.

Terkait langkah hukum yang akan diambil, Engki mengatakan, sekarang ini timnya masih mendalami pertemuan tersebut.

Siapa yang berpotensi digugat atau dipidana?

Engki menyebut umat yang mengikuti pertemuan tersebut. Dia mengatakan, umat adalah subjek yang harus tunduk pada AD/ART kelenteng.

‘’Sepanjang itu bersimpangan dengan AD/ART tentunya memiliki konsekuensi logis yuridis,’’ terang praktisi hukum yang pernah menangani kasus investasi bodong Irwit itu.

Engki kemudian menerangkan alasan mengapa umat harus tunduk dengan AD/ART kelenteng.

Anggaran dasar/aturan rumah tangga, lanjut dia, adalah aturan internal badan hukum.

Aturan tersebut mencakup dasar yang mengatur, tujuan, struktur, wewenang, dan mekanisme kerja organisasi.

Karena itu, umat yang bergabung wajib tunduk dalam entitas badan hukum.

‘’Dengan bergabung, umat mengikatkan diri secara hukum pada aturan organisasi,’’ tegas bapak satu anak itu yang kemudian kemudian mencontohkan anggota koperasi, partai politik, ormas, dan sebagainya.

Mengapa AD/ART masih jadi landasan, bukankah status badan hukum kelenteng mati atau nonaktif?

Engki berdalih, status hukum bisa mati, namun AD/ART tetap berlaku secara internal.

Meski badan hukum mati, dia memastikan AD/ART tetap mengikat secara perdata.

Itu karena AD/ART bersifat kontrak organisasi yang mengikat anggota.

Dengan demikian, umat harus tunduk karena mereka adalah bagian dari organisasi.

‘’Ini adalah bentuk ketaatan pada sistem bersama, bukan individu,’’ tegas praktisi hukum jebolan pascasarjana UGM Jogja itu.  

Bagaimana dengan pernyataan Pepeng Putra Wirawan, tokoh Tionghoa Tuban pada pembukaan pertemuan bahwa forum tersebut atas perintah Soedomo Mergonoto, salah satu pengelola kelenteng?

Engki mengakui niat baik Pepeng sejak awal. Dia juga tidak menyalahkan.

Seperti diberitakan, somasi terhadap pertemuan tokoh dan umat TITD KSB dan TLK Tuban di Kayu Manis Resto Tuban, Selasa (2/9) malam, dilayangkan tim kuasa hukum trio umat, Wiwit Endra Setijoweni, Lianna Wati, dan Nanik Grilyawati.

 

Dalam surat somasi disebutkan bahwa kliennya sebagai bagian dari umat dan karyawan kelenteng yang mengurus dan mengelola tempat ibadahnya masih mempunyai semangat dan kepedulian untuk menjunjung tinggi melaksanakan AD/ART sekaligus menjalankan kegiatan.

Karena itu, ketiga umat itu meminta kepada pihak-pihak yang dimaksud untuk menghentikan segala aktivitasnya.

Aktivitas tersebut, mulai ucapan maupun kegiatan dengan nama palsu dan atau mengatasnamakan palsu yang mengatasnamakan umat dan anggota kelenteng.

Begitu juga mereka yang mengatasnamakan Bersama Peduli Kelenteng Kwan sing Bio Tuban.

‘’Segala kegiatan dan tindakan yang bermaksud untuk voting memilih perkumpulan atau yayasan TITD KSB dan TLK Tuban melanggar, bertentangan, dan menodai AD/ ART,’’ tulis salah satu klausul somasi tersebut.

Surat somasi tersebut juga mengingatkan bahwa kegiatan dan tindakan tersebut berpotensi mengakibatkan kegaduhan umat dan simpatisan tempat ibadah.

Juga menodai kesucian dan kesakralan Kongco Kwan Sing Tee Koen dan para suci (sien bing).(*)

Editor : Dwi Setiyawan
#Pepeng Putra Wirawan #kayu manis #TITD Kwan Sing Bio Tuban #tjong ping #digugat #kelenteng