Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Tak Bisa Dibayangkan Kalau 108 Umat yang Hadiri Pertemuan Beragenda Voting Jadi Tergugat dan Terlapor, Tjong Ping: Kita Tidak Takut!

Dwi Setiyawan • Selasa, 9 September 2025 | 20:25 WIB
Gunawan Putra Wirawan, salah satu tokoh TITD Kwan Sing Bio Tuban menyampaikan sambutan pada pertemuan umat di Kayu Manis Resto Tuban, Selasa (2/9) malam,
Gunawan Putra Wirawan, salah satu tokoh TITD Kwan Sing Bio Tuban menyampaikan sambutan pada pertemuan umat di Kayu Manis Resto Tuban, Selasa (2/9) malam,

RADARTUBAN-Umat Tempat Ibadah Tri Dharma TITD Kwan Sing Bio Tuban dan Tjoe Ling Kiong (TITD KSB dan TLK) Tuban yang menghadiri pertemuan di Kayu Manis Resto Tuban, Selasa (2/9) malam, ternyata 108 orang.

‘’Dipastikan, bukan 106 orang seperti hasil pendataan sebelumnya,’’ kata Brian Bagus, salah satu panitia pertemuan tersebut.

Dia menyampaikan, mengacu daftar hadir, dua umat belakangan diketahui tak absen ketika masuk ruang pertemuan beragenda voting persetujuan pembentukan perkumpulan atau yayasan kelenteng tersebut.

Untuk melindungi privasi kedua umat tersebut, Brian tak menyampaikan identitasnya. 

Dia memastikan kalau identitas tamu yang hadir dan mengisi daftar hadir sesuai undangan yang dikirim ke masing-masing alamat dan dibuktikan dengan kartu identitas yang diserahkan ketika absen.  

Kalau mengacu statemen tim kuasa hukum umat yang menyomasi, 108 umat inilah yang berpotensi digugat perdata maupun dipidana.

Dasarnya, karena umat adalah subjek yang harus tunduk pada AD/ART kelenteng.

Dengan demikian, sepanjang aktivitas mereka bersimpangan dengan AD/ART tentunya memiliki konsekuensi logis yuridis.

Di antara 108 umat yang menghadiri pertemuan tersebut, terlihat beberapa tokoh kelenteng.

Mereka, antara lain, Gunawan Putra Wirawan, sejumlah nama lain, Tjong Ping, Liu Pramono, Budi Jaya Wilyono alias Akong, Tio Ing Bo, Tan Ming Ang, dan haksu Antonius Ong.

Tidak bisa dibayangkan kalau trio umat yang menyomasi tersebut benar-benar melakukan langkah hukum.

Kalau gugatan perdata bergulir di Pengadilan Negeri Tuban, tentu pengadilan direpotkan dengan banyaknya jumlah umat yang digugat, 108 orang!

Gugatan pertama trio umat tersebut yang menyengketan 14 pengurus-penilik kelenteng periode 2025-2028 saja sudah begitu ribet dan merepotkan.

Sidang perdata tersebut sekarang ini masih dalam tahap mediasi.

Begitu juga kalau langkah hukum tersebut pidana.

Seperti apa ruwetnya Satreskrim Polres Tuban mengagendakan pemeriksaan sekaligus memberkas  perkara 108 terlapor.

Sampai berita ini ditulis Selasa (9/9) pukul 13.00, Nang Engki Anom Suseno, ketua tim kuasa hukum umat yang menyomasi pertemuan tersebut belum memberikan statemen terbaru.

Menanggapi potensi kembali gugatan dan dipidana, Tjong Ping menyatakan tak gentar.

‘’Kok cuma digugat dan ditahan, mati pun saya tidak takut demi menyelamatkan kelenteng,’’ ujar dia melalui sambungan telepon.

Dia mengatakan, somasi kepada umat yang mengikuti pertemuan beragenda voting tersebut memperlihatkan seberapa kuat intimidasi maupun tekanan terhadap siapa pun umat yang berbeda pendapat.

Ancaman digugat dan dipidana, lanjut Tjong Ping, sudah membayangi dan menyandera umat sejak belasan tahun.

Bahkan, sebagian di antara mereka sudah menjadi korbannya.

Ketua umum kelenteng hasil pemilihan di Ningrat Resto Tuban, 8 Juni itu, menyatakan, karena sudah terlalu sering diancam digugat dan dipidana, sebagian besar umat sekarang ini sudah tidak takut.

‘’Bagi mereka, menyelamatkan kelenteng dari kehancuran adalah segalanya. Kita tidak takut!,’’ tegas Tjong Ping.

Seperti diberitakan, Somasi terbuka trio umat kelenteng,  Wiwit Endra Setijoweni, Lianna Wati, dan Nanik Grilyawati tidak main-main.

Melalui ketua tim kuasa hukumnya, Nang Engki Anom Suseno, mereka menyatakan memungkinkan melakukan langkah hukum terkait pertemuan tokoh dan umat di Kayu Manis Resto Tuban, Selasa (2/9) malam, yang sudah diperingatkan karena dianggap melanggar AD/AR kelenteng tersebut.

‘’Somasi terbuka merupakan aktualisasi niat baik kami mengingatkan, ini ada AD/ART. Mohon jangan dilangkahi,’’ tulis Engki.

Engki menyampaikan alasan umat berpotensi digugat atau dipidana karena mereka umat harus tunduk dengan AD/ART kelenteng.

Menurut dia, AD/ART adalah aturan internal badan hukum dan mengikatkan diri secara hukum pada aturan organisasi.(*)

 

Editor : Dwi Setiyawan
#TITD Kwan Sing Bio Tuban #tjong ping #somasi #gugatan #kelenteng