Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Pengusaha Tambang Legal di Tuban Keluhkan Pajak Berat, Sementara Tambang Ilegal Bebas Beroperasi Tanpa Pengawasan

M. Mahfudz Muntaha • Kamis, 18 September 2025 | 02:02 WIB
Dalam hearing Komisi III DPRD Tuban, pengusaha tambang legal mengeluhkan persaingan tak sehat dengan tambang ilegal yang bebas pajak.
Dalam hearing Komisi III DPRD Tuban, pengusaha tambang legal mengeluhkan persaingan tak sehat dengan tambang ilegal yang bebas pajak.

RADARTUBAN – Peribahasa “sesama bus kota dilarang saling mendahului” tampaknya tidak berlaku di kalangan pengusaha tambang di Kabupaten Tuban.

Dalam rapat hearing bersama Komisi III DPRD kemarin (16/9), perwakilan pengusaha tambang legal menggerutu kepada pemerintah daerah karena merasa pengawasan terhadap pelaku tambang legal lebih ketat ketimbang tambang ilegal.

Padahal, pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) disumbang dari para pelaku tambang legal, bukan ilegal.

Namun, ketika pendapatan dari pajak MBLB dirasa kurang, pelaku tambang legal yang terus dikejar.

Pada 2025 ini, misalnya, PAD dari sektor pajak MBLM diprediksi turun hampir Rp 40 miliar dari 2024 lalu sebesar Rp 170 miliar.

Ketua Komisi III DPRD Tuban Tulus Setyo Utomo membenarkan keluh kesah yang diungkapkan para penambang legal di rapat dengar pendapat tersebut.

Dikatakan dia, forum hearing itu menghadirkan kurang lebih 30 pengusaha legal di Kota Legen.

"Salah satu (keluh kesah, Red) yang disampaikan (penambang legal) adalah persaingan bisnis antara pemilik tambang legal dan ilegal.

Penambang yang berizin ini secara bisnis kalah dengan penambang ilegal, karena harganya lebih murah dari pada yang legal,’’ katanya.

Lebih lanjut, Tulus menyampaikan, pelaku tambang legal mengaku kalah harga dengan tambang ilegal karena yang resmi terus-terusan dipajaki, sementara yang ilegal tidak jelas pajaknya.

"Contoh untuk tambang kapur, pajaknya per meter kubik sekitar Rp 83.300 ribuan. Sementara bagi yang ilegal tidak membayar pajak. Makanya, pelaku tambang yang ilegal berani menjual dengan harga murah. Di sinilah terjadi persaingan harga tidak sehat,’’ jelasnya.

Untuk itu, dalam pertemuan yang dihadiri Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) dan Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) tersebut, Tulus mendorong kepada organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk menindak tambang-tambang ilegal.

"Penambang yang tidak memiliki izin harus didorong segera mengurus izin,’’ katanya.

Politikus PDI Perjuangan itu menambahkan, ketika tambang ilegal bisa “dilegalkan”, maka pendapatan pajak dari sektor MBLB akan meningkat. ‘’Kalau terus saja seperti ini (tambang-tambang ilegal tidak diurus secara serius, Red), maka PAD MBLB aka terus turun dan penambang legal juga dirugikan,’’ tandasnya.

Usai rapat, saat disinggung terkait gerutuan pelaku tambang legal yang merasa diperlakukan tidak adil, Sekretaris BPKPAD Tuban Wara Setiani enggan untuk komentar.

"Kami ikut apa yang disampaikan oleh teman-teman di Komisi III, karena kami diundang,’’ katanya diplomatis.

Setali tiga uang, tidak ingin usahanya kena masalah di kemudian hari, para pelaku tambang legal juga enggan berkomentar di media.

Usai hearing, puluhan pengusaha tambang legal itu langsung nyelonong pulang. (fud/tok)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#Tuban #tambang ilegal #pajak #pengusaha tambang #Komisi III DPRD #pelaku tambang legal