Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Tiga Bulan Tak Kunjung Rampung, Penyidikan Tambang Ilegal di Tuban Kembali Terkendala Berkas Perkara yang Belum Lengkap

Andreyan (An) • Kamis, 18 September 2025 | 02:35 WIB
Salah satu kegiatan tambang di Kecamatan Rengel yang menjadi atensi Satreskrim Polres Tuban.
Salah satu kegiatan tambang di Kecamatan Rengel yang menjadi atensi Satreskrim Polres Tuban.

RADARTUBAN- Sementara itu, penyidikan kasus tambang ilegal di Desa Punggulrejo, Kecamatan Rengel yang dikelola TM, warga setempat sudah berlangsung hampir tiga bulan sejak awal Juli lalu. Namun, hingga saat ini tak kunjung bergulir ke meja hijau.

"Berkas belum dinyatakan P-21. Saat ini berkasnya dikembalikan lagi ke penyidik Polres,’’ ujar Kasi Intel Kejari Tuban Stephen Dian Palma saat dikonfirmasi Jawa Pos Radar Tuban.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pada 29 Juli lalu berkas hasil penyidikan Polres sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban, namun oleh JPU dianggap belum memenuhi syarat formil dan materil, sehingga berkas dikembalikan lagi ke penyidik Polres.

Setelah diperbaiki, berkas dikirim lagi ke JPU pada 1 September. Namun, oleh JPU kembali dinyatakan tidak lengkap, sehingga dikembalikan lagi ke penyidik Polres.

Disampaikan Palma, persyaratan formil dan materiil meliputi administrasi hingga bukti, serta fakta dalam perkara jadi syarat wajib yang harus dipenuhi sebelum memastikan berkas tersebut P-21.

Kasi Pidana Umum (Pidum) Himawan Harianto mengatakan, berkas perkara pelaku tambang ilegal per Senin, 15 September telah dikembalikan ke penyidik Satreskrim Polres Tuban.

"Berkas perkara kita kembalikan, karena masih ada petunjuk yang belum dilengkapi penyidik,’’ jelas dia.

Disinggung mengenai petunjuk apa yang belum dilengkapi penyidik, Himawan menuturkan jika beberapa keterangan dari saksi dalam berkas perkara tersebut masih belum lengkap.

"Untuk lebih detailnya pada JPU (jaksa penuntut umum, Red) yang menangani berkas perkara tersebut,’’ pungkasnya. (an/tok)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#Tuban #tambang ilegal #kejari #Desa Punggulrejo #Rengel