Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Soedomo Mergonoto Tidak Melihat Ketulusan Permintaan Maaf Vilia: Kami Sedang Diskusi untuk Menyiapkan Upaya Hukum

Dwi Setiyawan • Kamis, 18 September 2025 | 23:39 WIB
Soedomo Mergonoto, salah satu pengelola TITD Kwan Sing Bio dan Tjoe Ling Kiong Tuban
Soedomo Mergonoto, salah satu pengelola TITD Kwan Sing Bio dan Tjoe Ling Kiong Tuban

RADARTUBAN-Somasi Soedomo Mergonoto, salah satu pengelola Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Kwan Sing Bio dan Tjoe Ling Kiong (KSB TLK) Tuban kepada Vilia Avelina, bendahara kelenteng, sudah berlalu sembilan hari sejak surat teguran tertulis tersebut dilayangkan pada 9 September lalu.

Hingga Kamis (18/9), Vilia Avelina diduga belum memenuhi permintaan Soedomo untuk meminta maaf secara lisan dan terbuka sekaligus dibagikan melalui media sosial TikTok dan media sosial yang digunakan untuk mengunggah tuduhan terhadap Soedomo.

Begitu juga permintaan maaf tertulis yang harus dimuat di media cetak dan media daring nasional yang terverifikasi Dewan Pers.

Dalam statemen tertulisnya, Soedomo melalui kuasa hukumnya Edward Yonanda Henoek menyatakan sejauh ini belum melihat kearifan dan kebesaran hati Vilia untuk mengakui kesalahannya.

Kebesaran hati dimaksud, tidak hanya terkait tidak tulusnya materi permintaan maaf, namun juga bagaimana permintaan maaf itu dibuat.

‘’Kami sedang diskusi dan mempersiapkan kemungkinan upaya hukum berikutnya,’’ tulisnya.

Konsulat Kehormatan Polandia di Surabaya itu juga menyampaikan, pada prinsipnya dirinya ingin semua persoalan cepat selesai.

Menurut Soedomo, permintaan dirinya sudah jelas dan sangat fair.

‘’Kami masih commit sesuai somasi tersebut,’’ tulisnya.

Dia mengingatkan agar semua orang harus berani mempertanggungjawabkan perbuatan dan apa yang disampaikan.

‘’Saya sudah sempat sampaikan ke Pak Tjong Ping agar gentle dan mengikuti saja somasi kami,’’ imbuhnya.

Dikonfirmasi Jawa Pos Radar Tuban, Vilia menyampaikan, seingatnya, surat somasi tertulis diterima suaminya Kamis (11/9) atau Jumat (12/9).

Dia mengaku tidak ingat persis karena ketika surat datang, dia berada di Surabaya.

Terkait permintaan dalam somasi Soedomo, Vilia mengaku menyerahkan kepada kuasa hukumnya. 

Terkait bukti tayangnya, pemilik usaha toko bangunan itu hanya mengiyakan dan tidak mengirimkan bukti dimaksud hingga berita ini ditulis, Kamis (18/9) pukul 18.00. ‘’Aku ribet di toko,’’ tulisnya.

Terkait bukti tayang permintaan maaf Vilia, Tjong Ping, ketua umum kelenteng mengirimkan narasi klarifikasi permintaan maaf di media online lokal Tuban yang tidak terverifikasi Dewan Pers.

Sangat mungkin, karena klarifikasi permintaan maaf tersebut tidak sesuai permintaan di surat somasi, Soedomo mengabaikannya.

Seperti diberitakan, video testimoni Vilia Avelina, bendahara TITD KSB TLK Tuban di akun TikTok @Teguh Prabowo Gunawan berakibat hukum.

Video berdurasi 33 detik dan tayang pada 27 Agustus 2025 tersebut berisi ungkapan mendukung pemilihan ulang dan keluhan tidak ada kegiatan di kelenteng tersebut disomasi Soedomo Mergonoto.

Dalam surat somasinya bertanggal 9 September, Soedomo, melalui kuasa hukumnya Edward Yonanda Henoek menyatakan video tersebut berisi serangkaian tuduhan terhadap kliennya.

Tuduhan tersebut dijabarkan praktisi hukum yang bernaung di YHP Law Firm Surabaya itu.

Salah satunya, selama TITD KSB TLK Tuban dalam pengelolaan kliennya tidak ada acara yang boleh diadakan, baik hari ulang tahun maupun kunjungan.

Edward menegaskan bahwa tuduhan tersebut jelas merupakan kebohongan belaka dan tidak sesuai dengan fakta.

‘’Diduga kuat telah menyerang kehormatan atau nama baik klien saya di mata umat TITD secara khusus, maupun masyarakat Indonesia secara umum,’’ tulisnya dalam salah satu klausul somasi.

Di akhir somasinya, Edward mengingatkan kepada pihak dimaksud untuk segera mencabut pernyataannya dan menyampaikan video permintaan maaf secara lisan  dan terbuka sekaligus dibagikan melalui media sosial TikTok dan media sosial yang yang digunakan untuk mengunggah tuduhan yang sama.

Permintaan maaf tertulis juga harus dimuat di media cetak dan media daring nasional yang terverifikasi Dewan Pers.

Kurun waktu penayangan tersebut selambat-lambatnya 3 x 24 jam sejak somasi diterima.

‘’Apabila selama kurun waktu dimaksud ternyata masih belum ada iktikad baik atau tindak lanjut yang kooperatif dari pihak-pihak dimaksud, maka kami sama sekali tidak akan ragu untuk segera menempuh segala bentuk upaya

hukum secara pidana maupun perdata,’’ tulis kuasa hukum Soedomo.(*) 

Editor : Dwi Setiyawan
#TITD Kwan Sing Bio Tuban #tjong ping #soedomo mergonoto #kelenteng