RADARTUBAN – Jauh sebelum kasus perselisihan hubungan industrial (PHI) itu masuk meja kerja Komisi II DPRD Tuban, sebenarnya sudah ada keputusan dari Disnakerin Tuban.
Kasus tersebut melibatkan PT Cahaya Andika Tamara (CAT), vendor Terminal BBM Pertamina Patra Niaga Fuel Tuban, dengan salah satu pekerjanya.
Dalam surat anjuran yang diterbitkan 28 Mei 2025, Disnakerin menganjurkan kepada PT CAT untuk memperjelas status pekerjanya, Suwandi, yang sampai saat ini masih digantung.
Pilihannya, tetap dipekerjakan atau dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK), sehingga statusnya menjadi jelas.
Namun, anjuran itu tidak pernah ditindaklanjuti oleh PT CAT.
‘’Kami sudah menunggu sikap perusahaan, tapi sampai saat ini tidak ada iktikad baik,’’ kata Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Tuban Kusmen kepada Jawa Pos Radar Tuban. Sebab itu, masalah ini kemudian dibawa ke meja rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPRD Tuban.
Terpisah, Ketua Komisi II DPRD Tuban Fahmi Fikroni mengatakan, seharusnya, anjuran dari Disnakerin sudah ditindaklanjuti oleh perusahaan.
‘’Artinya, ini memang ada pihak yang tidak mau masalah ini ada penyelesaian,’’ katanya menduga.
Karena itu, pihaknya akan berusaha menyelesaikan masalah ini melalui jalur legislatif.
‘’Pihak-pihak terkait akan kami undang lagi dalam rapat hearing Senin (22/9) depan,’’ tandasnya. (fud/tok)
Editor : Yudha Satria Aditama