RADARTUBAN - Setelah surat peringatan pertama (SP-1) tidak diindahkan, Camat Plumpang akhirnya melayangkan SP 2 untuk Kepala Desa Kepohagung Dono Samuri.
Dengan begitu, peluang Dono bertahan menjadi kades tinggal 30 hari. Jika sampai bulan depan masih tidak mengindahkan SP 2, maka SP 3 siap menanti, dan setelah itu akan diberhentikan sementara.
Sebagaimana diketahui, Dono sudah tidak menampakkan batang hidungnya di kantor desa sejak Juli lalu.
Atau tepatnya sejak terseret kasus dugaan penyelewengan keuangan pendapatan asli Desa (PADes) dari Hippa (himpunan petani pemakai air) setempat senilai Rp 1,1 miliar.
‘’Sesuai dengan ketentuan yang ada, jika selama satu bulan tidak mengindahkan teguran pertama, maka akan kami berikan teguran kedua.
Ini sudah kami lakukan,’’ ungkap Camat Plumpang Saefiyudin saat dikonfirmasi Jawa Pos Radar Tuban, kemarin (17/9).
Informasi tersebut sekaligus mempertegas SP-2 yang telah diberikan kepada Kades Kepohagung.
Namun, saat disinggung tanggal pemberian surat teguran, Asep—sapaan akrab Camat Plumpang—tidak menjelaskan secara detail.
Disinggung mengenai desakan warga yang meminta pencopotan Dono Samuri dari jabatannya, Asep hanya menjawab secara diplomatis.
‘’Kita sesuai dengan peraturan saja,’’ jelasnya.
Sementara itu, berdasarkan penuturan salah satu perangkat desa yang enggan disebutkan namanya, SP 2 untuk kades itu tertanggal 12 September lalu. (an/tok)
Editor : Yudha Satria Aditama