RADARTUBAN – Genap sepekan setelah aksi unjuk rasa pertama pada Rabu (10/9).
Kemarin (18/9), belasan massa mengatasnamakan Pemuda Pancasila (PP) dan Gerakan Masyarakat Adil dan Sejahtera (GMAS) kembali mendemo Pengadilan Negeri (PN) Tuban terkait putusan hakim yang memvonis bebas Aris Rozikin, terdakwa kekerasan anak.
Berbeda dengan aksi sebelumnya, yang membawa sejumlah spanduk berisi tuntutan, menyediakan mimbar orasi, dan tanpa audiensi, kali ini langsung dipersilakan masuk dan audiensi dengan Ketua PN Tuban Irwansyah Putra Sitorus selama kurang lebih dua jam.
Hadir pula dalam ruang audiensi, Komandan Kodim 0811/Tuban Letkol Dicky Purwanto dan Waka Polres Tuban Kompol Achmad Robial.
Jatmiko, koordinator aksi mengatakan, kedatangannya yang kedua untuk mendesak PN Tuban agar segera mengirimkan berkas kasasi kepada Mahkamah Agung (MA).
"Sudah disepakati, berkas kasasi akan dikirimkan langsung hari ini (kemarin, Red),’’ ungkapnya di depan awak media.
Diungkapkan Jatmiko, pihaknya mendorong Ketua PN Tuban untuk menerapkan aspek disiplin dan memberikan sanksi tegas kepada hakim yang dinilai arogan dan bertindak indisipliner.
Disinggung terkait aksi besar yang sempat digaungkan, namun faktanya hanya segelintir massa aksi yang datang ke PN Tuban kemarin, Jatmiko mengatakan jika pihaknya tetap akan menggelar aksi demonstrasi skala besar jika sampai anak korban kekerasan yang Aris Rozikin belum mendapat keadilan.
"Kami akan selalu mengawasi sikap PN Tuban dalam beberapa hari ke depan, jika ada indikasi kesepakatan yang dijalin dalam audiensi tidak dijalankan, tidak menutup kemungkinan aksi turun jalan akan kami lakukan lagi,’’ ujar dia.
Sementara itu, Juru Bicara PN Tuban Rizki Yanuar mengatakan, hasil audiensi akan menjadi bahan evaluasi instansinya.
"Tentunya, kami akan terus berbenah, terutama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,’’ terang dia.
Disinggung mengenai tuntutan sanksi terhadap majelis hakim yang memutus bebas terdakwa Aris Rozikin, Rizki menegaskan jika dalam audiensi tidak membahas secara rinci terhadap persoalan tersebut, hanya fokus pada pokok perkara kekerasan anak.
"Tidak membahas itu, hanya saja jika ada kekurangan dalam pelayanan maupun sikap dari hakim, evaluasi rutin selalu diadakan,’’ pungkasnya. (an/tok)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni