RADARTUBAN – Fakta mencengangkan terungkap di Bumi Wali. Ratusan penerima bantuan sosial (bansos) resmi dicoret dari daftar karena terindikasi ikut-ikutan main judi online (judol).
Padahal, sebulan sebelumnya Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos P3APMD) Tuban Sugeng Purnomo masih mengklaim belum ada penerima bansos yang terseret kasus ini.
Data terbaru yang diungkap Koordinator Kabupaten (Korkab) PKH Tuban, Arif Hidayatullah, menyebutkan bahwa dari total 854 penerima yang dicoret di tahap tiga penyaluran, 601 orang di antaranya terdeteksi terlibat transaksi judi online.
Sisanya, 253 keluarga dianggap sudah sejahtera dan tidak lagi memenuhi syarat menerima bansos.
“Data itu hasil laporan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) yang kemudian diteruskan ke Kementerian Sosial. Kami hanya menindaklanjuti,” ujar Arif, Rabu (17/9).
Pencoretan Belum final
Namun, pencoretan ini belum final. Arif menjelaskan, pihaknya tetap akan melakukan ground check untuk memastikan indikasi itu benar.
“Bisa jadi nomor ponsel yang dipakai mendaftar bansos dipakai anak, cucu, atau malah disalahgunakan pihak lain untuk main judol,” tuturnya.
Jika terbukti bersih, keluarga yang terkena dampak pencoretan bisa kembali menerima bansos setelah melalui proses klarifikasi dan berita acara resmi.
“Kami tetap mengedepankan proses yang humanis. Apalagi mereka ini keluarga miskin yang benar-benar butuh bantuan,” tegasnya.
Meski begitu, Arif mengingatkan para penerima bansos untuk tidak menyalahgunakan dana yang diberikan pemerintah.
“Gunakan bantuan untuk kebutuhan pokok, jangan malah buat judi atau rokok,” sindirnya.
Bansos Bukan Uang Jajan Gratis
Kasus ini kembali menegaskan pesan pemerintah bahwa bansos bukanlah “uang jajan gratis” yang bisa dihamburkan sesuka hati.
Tak kurang, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, juga sudah seringkali mengingatkan dan melarang penerima Bantuan Sosial (Bansos) serta masyarakat umum untuk tidak menggunakan dana tersebut untuk judi online (judol).
Khofifah menekankan agar bansos digunakan sesuai kebutuhan pokok dan untuk pemberdayaan ekonomi keluarga, bukan untuk hal-hal yang tidak bermanfaat seperti judi online, seiring dengan adanya data dari PPATK tentang penyalahgunaan bansos untuk judi online.
Nah, pencoretan masal 601 penerima bansos karena judol menjadi tamparan keras bagi masyarakat yang selama ini memanfaatkan bantuan negara, tetapi justru menggunakannya untuk hal yang merusak diri sendiri dan keluarga.
Kini, sorotan publik tertuju pada tindak lanjut Dinsos dan Kemensos: apakah ratusan nama yang dicoret ini benar-benar “bandel” atau ada korban salah sasaran yang harus direhabilitasi datanya. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni