RADARTUBAN – Kemarin (22/9), Komisi II DPRD Tuban menggelar hearing bersama pihak-pihak terkait.
Menindaklanjuti tuntutan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Tuban terkait perubahan usia pensiun dari 60 menjadi 64 tahun.
Dalam rapat dengar pendapat di ruang paripurna tersebut, PPDI terus mendorong agar pemkab mengabulkan tuntutan penambahan usia pensiun perangkat desa.
Dasar yang dipakai, UU Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintah Desa dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 1990 tentang Batas Usia.
Salah satu anggota DPD PPDI Tuban, Ahmad Samsu mengatakan, permintaan penambahan usia ini hanya untuk perangkat desa (perades) yang diangkat atau ber-SK sebelum tahun 2000. Totalnya, 429 orang.
‘’Sementara untuk perades yang diangkat setelah tahun 2000-an masih tetap masa pensiunnya selama 60 tahun sebagaimana regulasi yang ada,’’ ujarnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, untuk merubah masa pensiun dari 60 menjadi 64 tersebut harus ada perubahan regulasi.
Sebab itu, pihaknya meminta agar ada perubahan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa.
Sebab, aturan itu membatasi masa pensiun perades hingga usia 64. ‘’Kalau Perda ini diubah, masa jabatan perades bisa sampai usia 64,’’ katanya.
Meski demikian, tegas Samsu, tuntutan yang diajukan tetap berdasar kemampuan masing-masing perades.
‘’(Dasarnya, Red) sepanjang mampu, maka bisa pensiun hingga usia 64, tapi kalau tidak mampu bisa dipensiunkan di usia 60,’’ ujarnya memberikan tawaran.
Samsu meyakini bahwa tuntutannya itu akan didukung penuh oleh DPRD. Sebab, daerah lain sudah menggunakan aturan pensiunan menjadi 64 tahun.
‘’Sementara Tuban belum ada. Makanya, kita ini menjadi inisiatif,’’ tandasnya.
Menanggapi usulan tersebut, Kepala Bidang Perlindungan dan Pemberdayaan Sosial serta Penanganan PMD Dinsos P3A PMD Tuban Suhud menegaskan, sesuai UU Desa, usia pensiun perades adalah 60 tahun.
‘’Kalau memang aturan menyatakan bahwa usia pensiun perangkat sampai 64 tahun, kami pasti akan mengubah itu,’’ bebernya.
Sementara itu, anggota Komisi II DPRD Tuban Mat Dasim mengatakan, terkait usulan perubahan usia pensiun perangkat desa, pihaknya berencana mengajak PPDI dan perwakilan Pemkab Tuban untuk melakukan studi banding ke daerah yang memang sudah menerapkan keputusan pensiun 64 tahun.
‘’Nanti akan kita lihat apakah memungkinkan dengan penerapan usia pensiun usia 64 tahun tersebut,’’ pungkasnya. (
RADARTUBAN – Kemarin (22/9), Komisi II DPRD Tuban menggelar hearing bersama pihak-pihak terkait.
Menindaklanjuti tuntutan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Tuban terkait perubahan usia pensiun dari 60 menjadi 64 tahun.
Dalam rapat dengar pendapat di ruang paripurna tersebut, PPDI terus mendorong agar pemkab mengabulkan tuntutan penambahan usia pensiun perangkat desa.
Dasar yang dipakai, UU Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintah Desa dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 1990 tentang Batas Usia.
Salah satu anggota DPD PPDI Tuban, Ahmad Samsu mengatakan, permintaan penambahan usia ini hanya untuk perangkat desa (perades) yang diangkat atau ber-SK sebelum tahun 2000. Totalnya, 429 orang.
‘’Sementara untuk perades yang diangkat setelah tahun 2000-an masih tetap masa pensiunnya selama 60 tahun sebagaimana regulasi yang ada,’’ ujarnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, untuk merubah masa pensiun dari 60 menjadi 64 tersebut harus ada perubahan regulasi.
Sebab itu, pihaknya meminta agar ada perubahan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa.
Sebab, aturan itu membatasi masa pensiun perades hingga usia 64. ‘’Kalau Perda ini diubah, masa jabatan perades bisa sampai usia 64,’’ katanya.
Meski demikian, tegas Samsu, tuntutan yang diajukan tetap berdasar kemampuan masing-masing perades.
‘’(Dasarnya, Red) sepanjang mampu, maka bisa pensiun hingga usia 64, tapi kalau tidak mampu bisa dipensiunkan di usia 60,’’ ujarnya memberikan tawaran.
Samsu meyakini bahwa tuntutannya itu akan didukung penuh oleh DPRD. Sebab, daerah lain sudah menggunakan aturan pensiunan menjadi 64 tahun.
‘’Sementara Tuban belum ada. Makanya, kita ini menjadi inisiatif,’’ tandasnya.
Menanggapi usulan tersebut, Kepala Bidang Perlindungan dan Pemberdayaan Sosial serta Penanganan PMD Dinsos P3A PMD Tuban Suhud menegaskan, sesuai UU Desa, usia pensiun perades adalah 60 tahun.
‘’Kalau memang aturan menyatakan bahwa usia pensiun perangkat sampai 64 tahun, kami pasti akan mengubah itu,’’ bebernya.
Sementara itu, anggota Komisi II DPRD Tuban Mat Dasim mengatakan, terkait usulan perubahan usia pensiun perangkat desa, pihaknya berencana mengajak PPDI dan perwakilan Pemkab Tuban untuk melakukan studi banding ke daerah yang memang sudah menerapkan keputusan pensiun 64 tahun.
‘’Nanti akan kita lihat apakah memungkinkan dengan penerapan usia pensiun usia 64 tahun tersebut,’’ pungkasnya. (fud/tok)
Editor : Yudha Satria Aditama