RADARTUBAN – Pemerintah Kabupaten Tuban mencoret 854 penerima bantuan sosial (bansos) dari daftar penerima manfaat.
Dari jumlah itu, 601 orang diduga terlibat judi online, sementara 253 lainnya dinilai sudah tidak layak menerima karena taraf hidupnya meningkat.
Padahal, sebelumnya Kepala Dinas Sosial P3APMD Tuban, Sugeng Purnomo, sempat menyatakan belum ada penerima bansos yang terindikasi bermain judi online.
Namun, dalam kurun waktu satu bulan, temuan berbeda muncul. Ratusan penerima bantuan diketahui terlibat praktik tersebut sehingga harus dihapus dari data.
Koordinator Kabupaten (Korkab) Program Keluarga Harapan (PKH) Tuban, Arif Hidayatullah, juga membenarkan temuan itu.
Dia menyebut ada 601 penerima bansos yang akhirnya dicoret karena terindikasi aktif berjudi secara daring.
Setelah terverifikasi, mereka dipastikan tak lagi jadi penerima bansos di tahap tiga.
‘’Totalnya ada 854 penerima bantuan yang dicoret, tapi 253 diantaranya merupakan eks keluarga penerima manfaat (KPM) yang bisa dibilang mereka sudah sejahtera,” terangnya kepada Jawa Pos Radar Tuban.
Arif sapaannya melanjutkan, data penerima yang terindikasi judol merupakan laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang kemudian diserahkan pada Kementerian Sosial (Kemensos).
Agar laporan tersebut lebih valid, pihaknya akan melakukan ground check pada penerima bansos yang terindikasi judol.
Sebab, bukan tidak mungkin para penerima bansos itu hanya korban dari orang terdekat atau penyalahgunaan data.
‘’Bisa jadi nomor ponselnya yang terhubung dengan NIK digunakan untuk bermain judol dengan anak, cucu, atau bahkan disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” lanjutnya.
Setelah terbukti penerima manfaat tidak melakukan judol, mereka dapat kembali menjadi penerima bantuan sosial.
Sebab, berita acara klarifikasi sebagai salah satu syarat agar nama tersebut tetap mendapat manfaat.
‘’Karena mereka dari keluarga yang benar-benar membutuhkan, jadi masih terdapat proses yang humanis,” katanya.
Kendati demikian, Arif tidak dapat menyebut keseluruhan jumlah masyarakat yang menerima bantuan setelah ratusan lainnya terindikasi melakukan praktik judi online.
Sebab, data penerima yang termasuk dalam Data Tunggal Sosial ekonomi Nasional (DTSEN) sifatnya dinamis atau bisa berubah sewaktu-waktu. Sehingga dapat berubah sewaktu-waktu.
‘’Yang pasti kami imbau bagi para penerima bantuan sosial untuk menggunakan bantuan tersebut untuk memenuhi kebutuhan. Jangan digunakan untuk yang merugikan diri sendiri, bahkan untuk rokok pun seharusnya tidak menggunakan uang bansos,” tandasnya. (saf/yud)
Editor : Yudha Satria Aditama