RADARTUBAN – Anggota Komisi II DPRD Tuban, Mat Dasim angkat bicara soal temuan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) terkait pensiunan PNS yang diangkat kembali menjadi sekretaris desa (sekdes).
‘’Masa PNS pensiun kemudian masuk ke balai desa, kemudian merintah perangkat lain, coba bagaimana itu konsepnya,’’ ujar Mat Dasim saat hearing bersama PPDI Tuban beberapa hari lalu.
Ditegaskan Mat Dasim, sekalipun dulunya merupakan PNS sekdes yang kemudian ditarik menjadi PNS di kecamatan, bukan berarti setelah pensiun bisa kembali menjadi sekdes.
‘’Ini (menarik kembali pensiunan mantan PNS sekdes menjadi sekdes, Red) namanya dobel anggaran, dapat dana pensiunan dari APBD serta penghasilan tetap (siltap) dan bengkok dari desa,’’ ungkapnya.
Karena itu, tegas Mat Dasim, jika temuan PPDI itu benar, maka pemerintah daerah harus mengeluarkan surat edaran atau regulasi yang menyebut: tidak diperbolehkannya pensiunan PNS menjabat sebagai perades.
Sementara itu, anggota DPD PPDI Tuban Ahmad Samsu mengatakan, temuan perihal pensiunan PNS yang kembali menjabat sekdes merupakan sesuatu yang tidak etis.
‘’Kami usulkan sekdes yang berstatus PNS masa pensiun disesuaikan ketentuan perundang-undangan ASN,’’ bebernya.
Terpisah, Kabid Perlindungan dan Pemberdayaan Sosial serta Penanganan PMD Dinsos P3APMD Tuban Suhud menjelaskan, mantan PNS yang kembali menjadi perangkat desa sudah diatur dalam surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Intinya, dari edaran itu memperbolehkan jika mantan ASN kembali menjabat sebagai sekdes.
Penjelasannya, setelah pensiun di usia 58 sebagai PNS bisa bertugas di desa selama dua tahun menjadi sekdes. (fud/tok)
Editor : Yudha Satria Aditama