RADARTUBAN – Pencairan dana desa (DD) tahap dua Desa Kepohagung, Kecamatan Plumpang terancam molor lebih lama. Itu menyusul mangkirnya Dono Samuri dari tugas utamanya sebagai kepala desa sejak dua bulan terakhir.
Sebagaimana diketahui, sejak kasus dugaan penyelewengan keuangan pendapatan asli desa (PADes) dari Hippa (himpunan petani pemakai air) Desa Kepohagung senilai Rp 1,1 miliar mencuat dan menyeret namanya pada awal Agustus lalu, Dono langsung menghilang dari desa setempat.
‘’Hingga hari ini (Kepala Desa Dono Samuri) belum masuk (ngantor),’’ ujar salah satu perangkat desa setempat yang enggan disebutkan namanya.
Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kepohagung Listya Dwi Winarko mengungkapkan, sesuai petunjuk Camat Plumpang, kegiatan pelayanan yang berkaitan surat menyurat, untuk sementara waktu dihandel sekretaris desa.
Hanya saja, terang dia, tidak semua tugas-tugas kedinasan kepala desa bisa dihandel. Termasuk kewenangan untuk melakukan pencairan DD.
‘’Karena tidak bisa dihandel oleh sekdes, sehingga DD belum bisa dicairkan,’’ katanya.
Camat Plumpang, Saefiyudin membenarkan bahwa ketentuan pencairan DD hanya bisa dilakukan oleh kepala desa bersama bendahara.
‘’Ketika kepala desa tidak menjalankan tugas atau kewajiban sebagai kepala desa, maka imbasnya akan menghambat pelayanan kepada warga termasuk pengelolaan keuangan desa,’’ terangnya.
Disampaikan Asep—sapaan akrabnya, kasus yang menimpa Kades Kepohagung ini harus menjadi pembelajaran bagi semua pemerintahan desa agar kepala desa lainnya tidak terjerumus dalam kasus serupa.
‘’Semoga bisa menjadi pembelajaran bersama, kades wajib patuh terhadap kewajibannya menjalankan pemerintahan desa sesuai ketentuan berlaku,’’ tandasnya. (an/tok)
Editor : Yudha Satria Aditama