Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Angka Kecelakaan Kerja di Tuban Januari–September 2025 Capai Sampai 24 Kasus

Shafa Dina Hayuning Mentari • Minggu, 28 September 2025 | 23:35 WIB
Disnakerin Tuban sebut 24 kecelakaan kerja terjadi Januari–September 2025
Disnakerin Tuban sebut 24 kecelakaan kerja terjadi Januari–September 2025

RADARTUBAN – Puluhan pekerja tercatat mengalami kecelakaan kerja sepanjang Januari-September 2025. Bahkan ada yang meninggal dunia.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian (Disnakerin) Tuban Rohman Ubaid menyampaikan, total kecelakaan kerja selama 2025 ini sebanyak 24 kejadian.

Dari data tersebut, 13 kasus terjadi di luar perusahaan. Sisanya di dalam perusahaan.

Sementara itu, pada 2024 sebanyak 80 kejadian kecelakaan kerja dan 2023 sebanyak 81 kejadian.

"Satu kejadian meninggal di tahun ini dari salah satu pekerja pihak ketiga di PLTU Tanjung Awar-awar beberapa waktu lalu,” ujar Ubaid kepada Jawa Pos Radar Tuban.

Namun, terang Ubaid, pihaknya hanya bergerak untuk melakukan pembinaan dan perlindungan sosial para tenaga kerja, seperti penempatan, pelatihan, hingga hubungan industrian antara pekerja dengan perusahaan.

Sementara yang memiliki tupoksi melakukan investigasi adalah pengawas yang ditugaskan langsung dari Provinsi Jawa Timur.

"Tapi kami tetap berkolaborasi dengan pengawas ketenagakerjaan provinsi. Secara operasional memang ranahnya pengawas, tetapi jika pembinaan dan perlindungan sosial tenaga kerja ada di ranah kami,” lanjutnya.

Mantan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil itu) melanjutkan, setiap kejadian kecelakaan kerja wajib segera dilaporkan langsung pada pengawas ketenagakerjaan terkait detail kronologi.

"Kalau tidak melaporkan, akan ada sanksinya. Awalnya berupa teguran tertulis, tetapi bila ada kejadian terulang dan tetap tidak melaporkan, maka sanksinya berbeda lagi,” tandasnya.

Sementara itu, Pengawas Ketenagakerjaan Sub Korwil Tuban Erny Kartikasari mengatakan, perusahaan wajib menerapkan regulasi keselamatan kerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 pasal 3 tentang Keselamatan Kerja untuk menghindari unsafe condition di lingkungan perusahaan.

"Jika terjadi kecelakaan kerja, berarti ada kondisi yang tidak aman,” kata Erny.

Dia melanjutkan, perusahaan wajib melaporkan kejadian kecelakaan kerja dalam jangka waktu 2x24 jam.

Pihaknya sebagai pengawas akan melakukan investigasi mendetail terkait kronologi dan penyebab terjadinya insiden.

Nantinya ada arahan lanjutan terkait penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) kepada perusahaan.

Menurutnya, jumlah kecelakaan kerja di tahun ini masih perlu ditekan lagi meski telah menurun sekitar 30 persen dari dua tahun sebelumnya.

"Seharusnya angka kecelakaan kerja bisa nol kejadian. Itu akan lebih baik,” katanya.

Erny menegaskan, bahwa peran pengawas tidak hanya bersifat represif, melainkan juga preventif dan edukatif.

Tujuannya, agar perusahaan dan semua pegawainya semakin sadar pentingnya penerapan K3 untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja.

"Harapannya, angka kecelakaan kerja tidak bertambah hingga akhir tahun nanti,” tandasnya. (saf)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#perusahaan #Tuban #pekerja #meninggal dunia #kecelakaan kerja #PLTU Tanjung Awar-Awar #Disnakerin