RADARTUBAN – Malam Minggu (28/9) menjadi akhir pekan yang pahit bagi NA, inisial selebgram asal Tuban dengan 42 ribu pengikut di Instagram saat digerebek.
Perempuan berusia 24 tahun asal Kecamatan Plumpang itu terjaring razia Satpol PP saat kedapatan sekamar dengan pria bukan suaminya di sebuah rumah kos di Kelurahan Kingking, Kecamatan Tuban.
Razia gabungan itu digelar Satpol PP-Damkar Tuban bersama Polres Tuban, Kodim 0811 Tuban, Subdenpom V/2-4 Tuban, dan DLH Perhubungan Tuban.
Petugas menyasar penginapan dan rumah kos yang kerap mendapat aduan masyarakat terkait dugaan praktik asusila.
Dari penggerebekan tersebut, aparat mengamankan dua pasangan bukan suami istri.
Baca Juga: KPK Gerebek Bank Jepara Arta Atas Dugaan Kredit Fiktif, Aset yang Disita Capai Milyaran Rupiah
Pasangan bukan suami istri pertama berinisial NA yang didapatii dengan seorang pria berinisial AS, 29, warga Kecamatan Jenu.
Pasangan bukan suami istri berikutnya, berinisial FS, 30, warga Jenu, bersama MJ, 36, warga Kelurahan Sidomulyo.
“Pasangan yang terjaring kami serahkan ke SatSamapta Polres Tuban untuk dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan akan diproses melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring),” ujar KBO Samapta Polres Tuban, Iptu Edi P.
Perwira berpangkat balok dua di pundak itu menegaskan, operasi serupa akan terus dilakukan secara rutin.
Selain berdasarkan penyelidikan tim Satpol PP, penertiban ini juga menindaklanjuti pengaduan masyarakat yang resah dengan adanya dugaan tindakan asusila di penginapan maupun rumah kos.
Langkah tegas aparat ini sekaligus menjadi peringatan keras, bahwa Tuban tidak mentolerir pelanggaran norma kesusilaan yang mencederai ketentraman dan ketertiban umum.
Editor : Yudha Satria Aditama